GARUT,newsinvestigasi-86.com
Polisi akan melimpahkan ke Kejari Garut, Berkas perkara penyidikan kasus oknum Kades yang diduga memperkosa anak eks timses di Garut. Oknum Kades tersebut pun tak lagi akan menjalani persidangan.
Ipda Muslih Hidayat Kasubbag Humas Polres Garut mengatakan, Berkas perkara kasus oknum Kades tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Garut dan dinyatakan P21 nya sudah lengkap, katanya. Selasa (29/12/2020).
Kasus pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun tersebut yang diduga dilakukan oknum Kades berinisial PM disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.
Anak gadis tersebut Belakangan diketahui, Tidak lain adalah anak dari salah satu mantan tim suksesnya dulu. Pihak korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melaporkannya ke Polisi.
Penanganan akan perkara tersebut hingga menimbulkan respons dari sejumlah kalangan, Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni, Karena sempat memakan waktu.
Ahmad Sahroni mengatakan kepada awak media “Harus dan wajib diproses dengan cepat. Kalau tidak bisa segera, maka saya minta Kapolda Jabar segera mengevaluasi pejabatnya”, katanya, Kamis.
Polisi diketahui menjerat Kades PM dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun Penjara.
Kendati demikian, Muslih mengatakan, pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan akan dilakukan pada awal Januari 2021 mendatang, ujarnya.
(alam/b’dhi/ich).