DPRD Kalbar dan Kejati Perkuat Sinergi, Optimalisasi PAD Harus Transparan dan Tepat Sasaran

PONTIANAK, KALBAR

Upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat membutuhkan sinergi kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mengamankan potensi penerimaan daerah, mencegah kebocoran pendapatan, serta memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD DPRD Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, yang berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, lantai IV Kantor Kejati Kalbar, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalbar Aloysius, S.H., M.Si., para wakil ketua DPRD, Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah, S.I.Pem., M.Si., beserta anggota pansus dan tim pendamping. Dari pihak Kejati Kalbar hadir Kepala Kejati Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Wakajati Laksmi Indriyah, S.H., LL.M., serta jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Kalbar menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk mendukung pengelolaan pendapatan dan aset daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Kejati Kalbar, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyatakan kesiapan memberikan dukungan sesuai kewenangan, antara lain berupa pertimbangan hukum dan pendampingan hukum. Langkah penegakan hukum juga dapat dilakukan apabila terdapat dasar dan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Dukungan tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan pajak, retribusi, pemanfaatan aset, hingga upaya pemulihan hak keuangan daerah.

DPRD Dorong Pengawasan dan Evaluasi Potensi PAD

Ketua DPRD Provinsi Kalbar Aloysius menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan bagian strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan.

Melalui Pansus Optimalisasi PAD, DPRD berupaya menginventarisasi potensi penerimaan, mengevaluasi hambatan, serta mengawal pengelolaan pajak, retribusi, dan aset daerah agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Peningkatan PAD, menurut arah pembahasan tersebut, tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya angka penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kepastian hukum, kualitas tata kelola, iklim usaha yang sehat, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

Ketua Pansus Optimalisasi PAD Agus Sudarmansyah turut memaparkan agenda dan pembahasan pansus sebagai bagian dari proses pemetaan potensi pendapatan serta penyusunan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Kalbar.

APH Berperan dalam Menjaga Akuntabilitas Keuangan Daerah

Keterlibatan APH menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib dan bertanggung jawab. Namun, pendampingan hukum harus tetap berjalan dalam batas kewenangan masing-masing lembaga serta tidak mengesampingkan mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban administrasi maupun keuangan.

Optimalisasi PAD juga membutuhkan data penerimaan yang akurat, evaluasi berkala, pengawasan terhadap pemanfaatan aset, serta tindak lanjut atas temuan yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan sesuai prosedur.

Sinergi DPRD, pemerintah daerah, dan Kejati Kalbar diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah, mengidentifikasi potensi kebocoran, dan memastikan penerimaan yang diperoleh benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, keberhasilan optimalisasi PAD tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan, tetapi juga dari transparansi pengelolaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

(Nardi M)

Sumber: Penerangan Hukum Kejati Kalbar | Redaksi

Pos terkait