Terkait Berita Fitnah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta Lapor Polisi dan Dewan Pers

Newsinvestigasi -Terkait pemberitaan yang dinilai terlalu tendensius Kabag Hukum dan HAM Setda
Kota Bogor (Alma Wiranta) membuat laporan ke Polresta Bogor Kota.(8/8/26).

Tidak hanya membuat laporan ke Polres Bogor Kota ,Alma Wiranta Juga membuat pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai terlalu tendensius serta tidak berimbang (Cover booth side).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.Laporan yang dilakukan oleh Alma Wiranta buntut dari beredarnya dokumen yang disebar oleh ITO sejak awal Agustus 2026.

Dokumen itu berisi tuduhan perselingkuhan Alma dengan seorang perempuan berinisial inisial IWI. “Saya melaporkan ini karena informasi yang beredar sudah sangat meresahkan, menyerang kehormatan pribadi dan keluarga, serta mengganggu tugas kedinasan di Bagian Hukum dan HAM,”ujar Alma Wiranta saat dikonfirmasi, (26/8/26).

“Kronologi Beredarnya Dokumen berbentuk PDF menurut keterangan tim pencari fakta yang dibentuk internal, Dokumen berjudul “TIDAK PATUT KABAG HUKUM MENARUH SEKRETARIS WANITA DIKANTOR SENDIRI DIINAPKAN DISETUBUHI” mulai disebar ke grup WhatsApp FRRAK dan GRB2 serta ke sejumlah pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bogor sejak 5 Agustus 2026.

Tim menyebut ITO sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum IWI dalam laporan di Polresta Bogor Kota tanggal 22 Mei 2026. Namun pada 3 Agustus 2026, ITO mencabut surat kuasanya.

Sebelum disebar, ITO sempat menghubungi saya tanggal 3 Agustus untuk konfirmasi. Ada indikasi ancaman akan disebarluaskan jika tidak dipenuhi,”kata Alma.

Setelah viral di media sosial TikTok dan Instagram pada 18 Agustus 2026, Beberapa media online menayangkan berita serupa tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Alma Wiranta.

Tim yang melakukan penelusuran menyebut ada sejumlah kejanggalan dari narasi dalam PDF tersebut diantaranya:

Status IWI Dalam PDF disebut sebagai
“Sekretaris Kabag Hukum. Namun
menurut penelusuran ke staf, IWI hanya
membantu kegiatan Bagian Hukum dan
HAM periode 2 Februari s.d 23 Februari
2026.

ID Card dengan jabatan Sekretaris Kabag Hukum dan HAM disebut dibuat atas permintaan pribadi IWI, menggunakan dana pribadi, dan hanya dipakai 1 kali untuk perjalanan dinas.

lsi Tuduhan Tim pencari fakta menilai sejumlah narasi dalam PDF tidak sesuai fakta. Contohnya soal “disekap 3 minggu”
yang dibantah karena IWI disebut sering
pulang pergi dari tempat tinggalnya.

Soal nominal uang juga berbeda. Dalam
PDF disebut Rp300 juta, sementara
dalam klarifikasi kuasa hukum IWI di yang ditulis di media online yang terbit pada 23 Agustus 2026 disebut Rp89 juta.

“Kami melihat ini rangkaian peristiwa
yang terstruktur. Dimulai dari pendekatan personal, lalu penyebaran informasi, hingga tekanan agar ada ganti rugi,” ujar Alma.

“Gangguan Tugas dan Langkah Hukum”
Akibat pemberitaan ini, Alma Wiranta
dipanggil Tim SDO Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat ke Kejaksaan Agung untuk
dimintai keterangan pada 18 Agustus
2026.

Alma Wiranta saat dikonfirmasi wartawan

“Saya berharap minta proses hukum berjalan. Nama baik saya, keluarga, dan institusi Pemkot Bogor perlu dipulihkan. Jangan sampai pejabat yang bekerja dengan baik dirusak dengan informasi yang tidak teruji,” tutup Alma.

Polresta Bogor Kota hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan terkait dugaan Pasal 27 UU ITE.

Menyikapi berita miring yang beredar terkait dugaan fitnah yang ditujukan Kabag HAM Kota Bogor (Alma Wiranta). Shinta Aryana aktivis lingkungan dan pemerhati budaya, merasa tergugah.

Shinta menilai isi berita yang dirilis oleh media online itu dinilai tendensius dan tidak cover booth side sehingga Shinta tertarik untuk mendalami kasus tersebut .

Menurut shinta bahasa yang di gunakan terlalu tendensius, yang terdampak bukan saja Alma Wiranta (korban) tapi anak dan keluarga yang akan menjadi pihak terdampak berat.

Shinta berpendapat Ada kejanggalan dalam penggalan isi pemberitaan yang seakan menghakimi Alma Wiranta diluar peradilan. Terkait berita yang beredar di media online Shinta menilai ada pesanan, Sebab terdapat narasi yang sengaja untuk merusak reputasi Alma Wiranta tanpa melalui proses peradilan.”ujar Shinta.

Shinta berharap agar polres Bogor Kota segera melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor yang dilaporkan oleh Alma Wiranta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ITO dan IWI belum dapat di konfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

Pos terkait