Gonjang Ganjing Korupsi Seputar Dana Covid Di RS Kota Pontianak

Kalbar.newsinvestigasi-86.com 

Isu yang sedang berkembang di Rumah Sakit Kota Pontianak bahwa telah terjadi nya Korupsi Dana COVID seperti yang dituduhkan oleh Kabag Umum RS kota Pontianak kepada Rita seorang Kasi Pelayanan Medis di RS kota Pontianak untuk mencari kepastian informasinya sudah ditelusuri lebih lanjut oleh Kusnandar Investigator lembaga TINDAK INDONESIA.

Bacaan Lainnya

Data Empiris yang dihimpun oleh Kusnandar secara langsung dengan mendatangi dan mewawancarai Rita ( 17 /12/20 ), saat itu Rita yang sedang berada di ruangan kerjannya, membenarkan bahwa mengelola Dana Covid karena berada di bidang pelayanan medik semua dilakukannya karena Arahan Dinas Kesehatan kota Pontianak. Namun dia membantah dan tidak menerima bahwa dirinya telah dituduh telah melakukan korupsi Dana COVID dengan pihak Sakura sehingga dia menerima fee, katanya dengan nada kesal.

Pihak kepegawaian kota Pontianak yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan serta membenarkan bahwa ada pihak yang melaporkan telah terjadinya korupsi di RS kota Pontianak dilakukan oleh Rita kasi pelayanan Medis di RS kota Pontianak, sehingga Rita diminta oleh istri pejabat Publik dilingkungan Pemkot harus diganti dan dipindahkan Atas desakan dari Kabag Umum RS kota Pontianak yang mempunyai hubungan sangat dekat dengan istri pejabat publik tersebut.

Namun saat ditanya oleh Investigator lembaga TINDAK INDONESIA kepada Pihak kepegawaian siapa nama istri pejabat Publik Pemkot yang dimaksudkan dan siapa nama Kabag Umum RS kota Pontianak yang mempunyai hubungan dekat tersebut, dia bungkam.

Dalam hal ini koordinator lembaga TINDAK INDONESIA melihat ada yang menarik dan tersembunyi terkait gonjang ganjing di RS kota Pontianak seraya meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( kejaksaan dan Polda ) untuk mendalami isu Korupsi Dana COVID di RS kota Pontianak dimana isu tersebut sudah dapat dijadikan dasar untuk masuk pada Kasus yang sedang menjadi Rumor dan sudah dapat dikembangkan untuk menjadi Awal langkah penyelidikan, kata YAYAT.

Lembaga TINDAK INDONESIA sangat mensupport kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemberantasan secara Tuntas tanpa pilih kasih terhadap pelaku yang melakukan Korupsi Dana COVID dalam rangka mendukung program Presiden untuk menghukum seberat beratnya Pelaku Korupsi Dana COVID 19, demikian harap koordinator lembaga TINDAK INDONESIA.

By YULI

Pos terkait