Misteri Gerombolan Massa Diduga Intimadasi, Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi

GARUT – JAWA BARAT,

​Cukup menggegerkan di Kp.Baru Jaya RT O4 RW 06 Desa Neglasari Pakenjeng Garut dengan adanya dugaan aksi intimidasi dan persekusi yang menimpa warga bernama Abdul Rokib.

Bacaan Lainnya

Abdul Rokib merasa keselamatan jiwa dan psikologisnya terancam setelah dikerumuni massa dalam jumlah besar, Rokib resmi menempuh jalur hukum dengan menggandeng barisan kuasa hukum yang diperkuat oleh 11 advokat sekaligus.

​Kronologi Kejadian ;

Dipaksa Tinggalkan Rumah Menuju Polsek. Peristiwa mencekam ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Rokib memperkirakan kedatangan massa mencapai kurang lebih 50 orang yang menggunakan sepeda motor dan mobil.

​Kedatangan mereka diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan yang sebelumnya dilayangkan Rokib ke pihak kejaksaan terkait kasus persekusi yang diduga melibatkan Asep Dadang bersama kawan-kawan.

​“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkap Rokib, yang mengaku dibawa secara paksa tanpa kejelasan tujuan dan alasan yang pasti.

​Kontradiksi Keterangan: Intimidasi Verbal hingga Dugaan Kekerasan Fisik terdapat dinamika narasi yang perlu diuji kebenarannya dalam proses penyelidikan mendatang.

​Pengakuan Korban Rokib menyatakan bahwa dirinya tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung, namun tekanan psikologis dirasakan sangat kuat melalui rentetan intimidasi verbal serta ucapan yang bernada ancaman pengepungan rumah. Korban pun melaporkan permasalahan ini ke Polres Garut didampingi oleh 11 pengacaranya.

​Catatan Kuasa Hukum ;

Di sisi lain, advokat Aceng Emu Muhammad Azmi, S.H.I., yang mendampingi korban bersama tim hukum, membeberkan temuan yang lebih serius. Berdasarkan fakta yang dihimpun timnya, terdapat indikasi tindakan fisik berupa penjambakan saat kliennya dipaksa bergeser dari rumah menuju Polsek.

​Tekanan Psikologis Ganda di Tengah Keluarga yang Sakit. Persoalan ini kian menjadi sorotan publik lantaran insiden tersebut terjadi pada saat kondisi domestik Rokib berada dalam titik paling rentan.

​Saat massa datang menggerebek, istrinya tengah bersiap menjalani operasi di rumah sakit. Ironisnya, baik Rokib maupun anaknya juga sedang dalam kondisi jatuh sakit.

Situasi darurat keluarga ini dinilai memperberat tekanan mental yang dialami korban, sehingga tim hukum mendesak agar kepolisian tidak memperlakukan kasus ini sebagai perkara sepele.

​Barisan 11 Pengacara & Desakan Pengusutan Tuntas Untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi secara profesional, Abdul Rokib kini didukung penuh oleh

koalisi 11 pengacara, yaitu:

​Fajar Sidik
Yudi Arif Nugraha
Asep Muhidin
Yogi
Asep Zaenal Arifin
​Komarudin
Dawam Riadi Holil
​Fardania Pilosophya
Noris NurusSabah
Emu Muhammad Azmi
Asep Rahmat Permana
​
Emu menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian, namun dengan catatan agar laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat, dan terukur.

​Meski Rokib pada prinsipnya masih membuka ruang tabayun atau penyelesaian secara kekeluargaan, hingga laporan ini resmi dibuat, belum ada itikad baik atau permintaan maaf dari pihak terlapor.

​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual, motif, serta memvalidasi kebenaran di balik pengerahan massa pada 26 Juni 2026 tersebut, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang namanya belum memberikan keterangan resmi. **

( Bahrul Alam )

Pos terkait