KABUPATEN SAMBAS,
Kasat Narkoba Polres Sambas , Iptu Agus Tri Marsono,S.H.Saat Di Konfirmasi tentang penangkapan seorang emak emak yang menjadi pengedar Sabu Sabu, membenarkan penangkapan seorang ibu setengah baya bernama Lina (51) di rumah pribadinya, beralamat di Dusun Lestari Rt. 006. Rw. 003 Desa Mensere, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Iptu Agus Tri Marsono S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Lina.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Lina sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan, Penggerebekan dan penggeledahan Rumah Lina tersebut, dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng merk ”GUDANG GARAM” warna merah yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam, 1 (satu) buah Bong, 5 (satu) buah Tabung Kaca, Uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000 (lima ribu rupiah) 4 (empat) lembar. lalu dilakukanlah penangkapan terhadap Lina tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lina dijerat dengan Pasal Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menyampaikan” Kami akan melakukan penangkapan tersangka, mencatat saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti maupun membuat laporan Polisi. Satnarkoba Sambas juga akan melakukan gelar perkara. Tes Urine tersangka, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pelakukan pengujian BB ke BPOM Pontianak. melengkapi mindik “. Tutup Kasat Iptu Agus Tri Marsono,S.H.
Revie NI86C.