KABUPATEN SAMBAS,
Kembali Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sambas. Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., mengatakan bahwa pada tanggal 08 Februari 2024 pada hari Kamis sekira Pkl 03.00 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap satu orang An. EN Umur 23 tahun yang diduga melakukan tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Sei. Lakum Rt. 006 Rw. 004 Ds. Jelutung Kec. Pemangkat. Kab. Sambas.
“Berbekal Informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis ekstasi diwilayah kec.pemangkat, saya memerintahkan Kanit Lidik dan Anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian disekitar wilayah pemangkat,” ungkap Agus Trimarsono SH.
Tambah Agus “ Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan 1 orang laki laki berwajah wanita ( Waria ) yang mengaku bernama EN dan disaksikan oleh Warga Masyarakat Setempat.”
Dari penggeledahan mendapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Ekstasi dan Barang Bukti Pendukung Lainnya antara lain:
– 1 (satu) buah dompet merk “LG” warna hitam yang berisikan 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto ( 14.95 ) gram.
-1(satu) bungkus plastik klip berisikan 56 (lima puluh enam) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi (23.19) gram.
– 1 (satu) buah kotak hitam dengan merk “OLEV” berisikan 1(satu) bungkus plastik klip kosong.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk “HONDA PCX” warna hitam dengan nomor rangka “MH1KF8112NK145592”
– 1 (satu) buah handphone merk “IPHONE 11” warna putih dengan IMEI I “355108986567792” IMEI II “355108986318154”
Selanjutnya tersangka dan barang Bukti
dibawa ke Mako Polres Sambas untuk proses lanjut.
Dalam kesempatan tersebut juga Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tutup Kasat Narkoba.
Revie NI86C.