Bogor.newsinvestigasi86.
Melalui Ops Yustisi Personil gabungan Polsek Sukamakmur, Koramil, dan Pol PP Kecamatan Sukamakmur laksanakan Penertiban protokol kesehatan di Jalan Raya Sukamakmur – Jonggol Pada Kamis 12/10/2020
Penertiban dan Penindakan secara rutin terus di lakukan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan untuk memberikan efek jera, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, melalui himbauan-himbauan di lakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Dari sidak yang di lakukan ke tempat-tempat keramaian masih di temukan adanya masyarakat yang tidak mematuhi terhadap penerapan protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker. bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung di lakukan pendataan dan pemberian sangsi berupa denda maupun sangsi sosial.dari Ops yustisi yang di lakukan tersebut Polsek Sukamakmur telah memberikan 24 teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan.
Di harapkan Melalu Pelaksanaan Ops Yustisi ini masyarakat dapat meningkatkan Disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan, Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci Tangan, Menggunakan masker dan menjaga jarak (3M). Dan juga Menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu mendesak.
Kapolsek Sukamakmur Iptu Isep Sukana mengatakan “Kegiatan Osp Yustisi ini akan di lakukan secara rutin setiap harinya, sebagai Upaya TNI-Polri dan instansi terkait mendukung pemerintah dalam rangka percepatan penangan covid 19 ini.dalam hal ini di harapkan juga partisipasi masyarakat sendiri mendukung pemerintah dengan disiplin Protokol Kesehatan, sehingga wabah Covid 19 ini cepat berakhir.”
📝 Fix