Luar Biasa…!!! Keraton Istana Amantubillah Mempawah Milik Properti Pribadi.

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT 

Keraton atau aset kerajaan tidak bisa dijadikan properti pribadi, karena berstatus sebagai aset lembaga adat, warisan budaya, atau milik negara yang dilindungi hukum.

Bacaan Lainnya

Namun yang terjadi viral nya di medsos terkait terpasangnya baleho pernyataan sikap di area dalam Keraton Kerajaan Amantubillah Mempawah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ini menimbulkan konflik internal yang terjadi dan memicu keresahan. Karena salah poin berbunyi, Istana Amantubillah Mempawah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.”Merupakan Properti Pribadi”.

Menurut keterangan kasus tersebut, sudah ditangani oleh ke Kepolisian Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat. Selasa (28/07/2026).

Serta Permaisuri/atau Ratu Istana Amantubillah Mempawah, DR. Ir. Arini Mariam, M.Sc sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Mempawah didampingin dari Bhabinkamtibmas Polsek Mempawah Timur, dan Laskar POM Mempawah.

Terkait pemasangan baleho “Pernyataan Sikap” diarea dalam Keraton Istana Amantubillah Mempawah, beberapa hari yang lalu ini menimbulkan konflik dan keresahan.

Perlu diketahui bunyi baleho Pernyataan Sikap :

“Kami ahli waris Panembehan Gusti Mohammad Thaufiek Accamaddin, Panembahan X Istana Amantubillah Mempawah dan Hj Encik Kamariah Bergelar Ratu Mas Sri Negara Permaisuri terakhir Kerajaan Mempawah, selaku Pemilik Rumah/Istana Amantubillah Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat”.

Bersama ini Menyatakan Dengan Tegas Bahwa :

1.Istana Amantubillah Mempawah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Merupakan “Properti Pribadi”.

2.Kami Tidak Mengakui DR. Ir. Arini Mariam, M.Sc sebagai “Permaisuri/ Ratu Istana Amantubillah Mempawah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat”.

3.Kami Tidak Mengakui Pnobatan dan atau Pelantikan Muhammad Hafizh Adinugraha, ST sebagai Raja ke XIV Istana Amantubillah Mempawah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, “karena Tidak Sesuai Adat Yang Berlaku”.

4.Kami Tidak Menyetujui dan atau Mengakui Pemberian Gelar Yang Mengatas Namakan Istana Amantubillah.

5.Selain Keturunan Ahli Waris Dilarang Melakukan Aktivitas Didalam dan atau Dilingkungan Istana Amantubillah Mempawah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

*Perwakilan Ahli Waris :

1.Pangeran Pemangku Adat Gusti Zulkarnain Bin Pangeran Gusti H. Faisal Ibrahim Bin Gusti Mohammad Thaufiek Accamaddin.

2.Pangeran Febri Thaufikurakhman Bin Pangeran Gusti Abdullah Thaufik Ibrahim Bin Gusti Mohammad Thaufiek Accamaddin.

3.Pangeran Putri Bendahara Utin Suryati Beta Binti Pangeran Putri Hj. Thaufikiah Thaufiek Ibrahim Binti Gusti Mohammad Thaufiek.

Selanjutnya awak media News Investigasi86 mendatangi Keraton Amantubillah Mempawah Desa Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (29/07/2026) untuk konfirmasi terkait baleho di area Keraton Amantubillah.

Permaisuri/Ratu Istana Amantubillah, DR. Ir. Arini Mariam, M.Sc menyampaikan bahwa saya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Mempawah, dan saya menilai terpasangnya baleho tersebut, telah merusak aset cagar budaya. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ujarnya.

Ia juga menambahkan, seperti isi kata-kata Pernyataan Sikap di Poin ke 1 (satu) ” Istana Amantubillah Mempawah “Properti Pribadi”. Jika ini Properti ini milik Pribadi berarti rakyat tidak dapat mendatangi Keraton Istana Amantubillah Mempawah, kalau tidak ada rakyat mana bisa berdiri suatu Kerajaan, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari ke tiga Perwakilan Ahli Waris terkait yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, maupun dari Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat.

(Irwandi).

Pos terkait