Bekasi Kota,Newsinvestigasi86
Bertempat di Mako Polres Bekasi Kota telah di laksanakan Pers Confrence yang di pimpin Wakapolres terkait kasus pembunuhan Pembunuhan Siti Soleha, cewek open BO Bekasi Warga RW01/01 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang terjadi pada Minggu 25/10/2020.
Wakapolres AKBP. Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum mejelaskan kepada para awak Media pada tanggal 4/11/2020 pukul 15.35wib, Bahwa Tersangka BYA berkenalan dengan korban melalui Mechat melakukan transaksi pemesanan cewek BO, pada 25 oktober 2020 pukul 13.00 wib, Dengan tarif Rp. 450.000 sekali main di Kost-kostan korban.
Pelaku BYA mendatangi Kost Kostan kostant dan langsung masuk kemar korban Siti Soleha, saat korban berganti pakaian sambil membuka dompet di depan tersangka, timbullah niat dari tersangka untuk memiliki isi dompet tersebut.
Setelah pelaku dan korban berhubungan badan 1 kali, korban menuju Kamar mandi untuk bersih – bersih. disaat itulah pelaku melancarkan niat buruknya mengambil uang korban, Lalu pelaku mengambil mengambil Pisau lipat didalam tas yang dibawanya, saat itu posisi korban menyender dinding kamar mandi, pelaku langsung membekap korban dan mendorong korban hingga terjatuh terlungkup, pelaku langsung menusuk leher dan perut korban namun korban sempat melawan dengan menggigit pelaku, Siti soleha merenggang nyawa akibat tikaman di area peruut sisi kiri. Setelah korban tidak bernyawa tersangka mencari kembali dompet korban, namun tidak di temukan, korban mematikan lampu dan mengunci pintu dan kembali ke rumahnya.
Selang tidak lama setelah terjadinya pembunuhan yang dilakukannya, Tersangka BYA menyerahkan diri ke Polres Bekasi kota.Tersangka Bya terancam hukuman 15 tahun.
Biro Bekasi.