BENGKAYANG,newsinvestigasi-86.com,
PT Pertamina mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan SPBU 64.791.17 Jl.Raya Singkawang-Bengkayang Kecamatan Samalatan Kabupaten Bengkayang-Kalbar. Akan memberi sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika melanggar aturan.. Jum’at (06/09/2024)
Sebagaimana pemberitaan yang sudah di terbitkan oleh media investigasi beberapa waktu lalu, terkait dugaan telah terjadi penjualan BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen di SPBU 64.791.17 Jl. Raya Singkawang-Bengkayang Kecamatan Samalatan.
Saat tim awak media investigasi mencoba mendatangi pihak Pertamina di Jl.Letnan Jendral Sutoyo No 1 Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan dan ingin mengkonfirmasi ulang terkait berita yang sudah di terbitkan, yang mana SPBU 64.791.17 menjual BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Namun, ketika tim awak media Investigasi-86, ingin bertemu dengan manager di pertamina,salah satu petugas pertamina mengatakan, ” Bahwa prosedur khusus untuk media atau wartawan jika ada yang ingin di koordinasikan, silakan menghubungi langsung Manager pertamina pusat di Balik Papan dengan bapak Ispiani Manejer comrel,” Ujar salah satu petugas Pertamina tersebut.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasikan melalui WhatsApp No : 0812-5574-XXX kepada Manejer Ispiani comrel mengatakan; Baik kami konfirmasi ke lapangan dulu ya..Terima kasih.
SPBU 64.791.17 Jl. Raya Singkawang-Bengkayang Nekad Layani Penjual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen.
Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan pemerintah dalam mendistribusikan Bahan-Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimatan akan memberikan sanksi tegas terhadap Lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM bersubsidi, Sanksi akan dikeluarkan sesuai dengan pelanggaran di dalam kontrak kerjasamanya.
Terkait dengan adanya informasi yang disampaikan SPBU 6479117 melayani pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen. Berdasarkan laporan SPBU 6479117 penyaluran Pertalite tersebut dilakukan berdasarkan Surat rekomendasi Pertalite dengan No Surat 400.10.2.2/62/DS-GD/pem2024 dari Desa Godang Damar Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang.
Pertamina membuka saluran bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun keluhan dalam pelayanan melalui kontak Pertamina di 135 atau bisa mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com.
Narasumber :
Arya Yusa Dwicandra Area Manager Communiction, Relation & CSR Kalimantan. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Barat.
( Tim NI 86 )