Bogor.newsinvestigasi-86.com
Kamis 26/11/2020,
Polsek Cibinong bersama dengan Koramil, Satpol PP, Dishub dan Instansi lain melaksanakan Ops Yustisi Stasioner dan Mobile. Ops Yustisi Stasioner dilaksanakan di Depan Terminal Cibinong dan Jl. Raya Jakarta Bogor sedangkan Ops Yustisi Mobile dilaksanakan mulai Jl. Raya Kayumanis Cirimekar – Jl. H Nawawi – Jl. Raya Mayor Oking – Jl. Raya Jakarta Bogor – Jl. Raya Pabuaran – Jl. Ciriung dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan Ops Yustisi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah dengan cara memberikan himbauan secara humanis dan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan serta memberikan Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penularan Covid 19 Perbup Bupati No. 60 Tahun 2020.
” Hasil dari Ops Yustisi di Wilayah Hukum Cibinong ini berhasil memberikan sebanyak 200 teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan, teguran ini sendiri dilakukan agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga kedepannya masyarakat lebih patuh lagi terhadap protokol kesehatan dan diharapkan masyarakat dapat menjaga kesehatan diri sendiri agar tidak terpapar Covid 19 “, ujar Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, SE, SIK, MH.
📝 Fix