Cianjur.newsinvestigasi-86.
Jum’at 13/11/2020,
Bertempat di depan Gedung Sat Narkoba Polres Cianjur Kasat Narkoba Polres Cianjur IPTU Ali Jupri, S.H., M.H memimpin kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus tanpa hak atau tanpa ijin, memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis roso-roso oleh Sat Narkoba Polres Cianjur Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Sat Narkoba Polres Cianjur, Paur Subbag Humas Polres Cianjur dan anggota Sat Narkoba Polres Cianjur.
Kasus yang ditangani adalah kasus kepemilikan tanpa hak atau tanpa ijin memproduksi, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol.
Adapun identitas tersangka yaitu AS BIN (alm) MA S, Lahir di Cianjur, 11 Juli 1985, Perkerjaan buruh harian lepas, alamat Kp. Rancagoong Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) bungkus plastik warna hitam, masing-masing berisi 40 (empat puluh) kantong minuman keras jenis roso-roso dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 plastik minuman roso-roso siap edar, 3 (tiga) dus kuku bima warna merah rasa jeli, 1 (satu) dus kuku bima warna ungu rasa anggur dan 14 (empat belas) galon yang berisikan air mineral.
Waktu kejadian hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 15.30 Wib. Tempat kejadian perkara Kp. Rancagoong Ds.Sirnagalih Kec.Cilaku Kab. Cianjur
Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., pada awalnya saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama AS BIN (alm) MA S, tanpa hak atau tanpa ijin mengedarkan minuman beralkohol jenis roso-roso, setelah di tindak lanjuti laporan tersebut kemudian pada hari kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 15.30 wib di Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontarakan dan ditemukan 600 (enam ratus) bungkus plastik berisikan minuman roso-roso siap edar, 4 (empat) dus kukubima berbagai rasa dan 14(empat belas) galon yang berisiskan air mineral. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur.
“Pasal yang dilanggar adalah Perda No.12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
📝 Fix