BOGOR,newsinvestigasi-86.com
Kepala Desa Citeureup, Marwan, tidak terima Pemerintahan Desa-nya dikatakan melakukan Pungli oleh Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. Hal ini dikatakan Marwan kepada awak media, seusai menerima surat dari Perumda Pasar Tohaga tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, H. Haris Setiawan, di Kantor Desa, Senin 14/06/2021.
Marwan kades citerup mengungkapkan, bahwa isi surat dari Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tidak sesuai dengan tuduhan yang mengatakan adanya oknum Pemerintahan Desa melakukan pengutipan Iuran Pemeliharaan Pasar (IPP) di lingkungan pasar.

“Kami (Pemerintah Desa Citereup-red) melakukan pengambilan iuran di Pasar Citeureup, sesuai dengan kesepakatan yang disepakati secara lisan oleh Kepala Pasar Citeureup 1 dan 2, yang mana telah mereka setujui batas-batas yang akan menjadi PAD Pemdes Citereup,” bebernya.
Adapun Perdes yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Citeureup, sebagai berikut ;
Perdes No.03 Th. 2015 Tentang APD Desa Citereup.
Perdes 05 Th. 2015 Tentang Sumber Pendapatan dan Besarnya Pungutan Desa.
Keputusan Kepala Desa No. 01/03/KPTS/2021 Tentang Pengangkatan Petugas Pungutan dan Iuran Desa.
Kepala Desa Citeureup, Marwan berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Perumda Pasar Tohaga menelaah terlebih dahulu suratnya, sebelum melayangkan kepada Pemerintah Desa Citeureup.
“Jelasnya, Kami tidak terima dan keberatan dengan adanya surat dari Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, yang mengatakan adanya oknum Pemerintahan Desa Citeureup melakukan Pungli di Pasar Citeureup,” pungkasnya.
Awak media news investigasi-86 langsung mendatangi lokasi pasar Citeureup dan meminta keterangan dari beberapa pedagang pasar Citeureup, terkait apa yang dituduhkan oleh pemuda pasar tohaga yang dikatakan dalam isi surat bahwa ada oknum yang melakukan pungli di pasar Citeureup.
Ozil nama samaran pedagang sayuran di pasar Citeureup saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa Ozil mengatakan
“saya tidak keberatan diminta oleh pemerintahan desa Citeureup terkait dana Rp 2000 perak, karena itu juga akan dikembalikan untuk membangun ke sejahtera, masyarakat desa Citeureup dan tidak serta merta Pemerintah an Desa Citeureup meminta uang 2000 perak yang tertera di karcis bahkan terkadang saya hanya ngasih uang Rp1.000. jadi itu seikhlasnya pungkasnya”kepada awak media news investigasi.
Dan juga hampir senada para pedagang tidak keberatan akan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintahan desa Citeureup.
( Samsudin )






