TANGERANG, News Investigasi-86.
Pembangunan Lapak pedagang bekas kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sudah rampung sebanyak 40 (empat Puluh) lapak (Blok Layur).
Namun, di balik penyerahan lapak pedagang ikan Blok Layur. Muncul gelombang protes dari para pedagang ikan yang menuntut kejelasan dalam pembagian lapak tersebut. Mereka menilai ada praktik Pungutan Liar (PUNGLI) yang tidak adil dan sarat kepentingan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang ikan yang akan menempati.
Berdasarkan pantauan awak media News Investigasi86, Minggu (02/10/2025) dilokasi sejumlah pedagang mengeluhkan kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara TPI CITUIS Cituis Desa Surya Bahari.
Terkait pembagian lapak Blok Layur Lebar 2 Meter, Panjang 2,5 Meter, terindikasi pedagang yang menerima lapak tersebut, harus merogoh kocek sampai jutaan rupiah. Untuk biaya pengurusan lapak oleh Oknum Pegawai Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
Ironisnya, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diduga tempat praktek Pungutan Liar (PUNGLI) Oknum Pegawai KCD Wilayah Utara DKP Provinsi Banten.
Seperti, uang retribusi sampah, uang retribusi pedagang kuliner, uang retribusi pedagang ikan, dan Parkiran kendaraan pengunjung belanja ikan.
 
SANKSI PIDANA .
*Pasal 368.” Untuk Pelaku Pungutan Liar (PUNGLI) secara umum, bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun karena dianggap melakukan pemerasan”.
*Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Jika pelaku berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN), ancaman hukumannya bisa capai 9 tahun penjara karena menyalahgunakan kekuasaan”.
Salah satu pedagang ikan, berinisial B menyatakan kekecewaannya terhadap mekanisme pembagian lapak Blok Layur yang dianggap tidak transparan dan membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
“Saya ingin pembagian lapak Blok Layur bekas Kantor TPI Cituis, dilakukan secara transparan. Banyak pedagang yang justru kehilangan hak mereka karena ulah oknum pegawai KCD Wilayah Utara TPI Cituis yang diduga memperjualbelikan lapak secara ilegal,” tegas B kepada media News Investigasi-86.
Ia juga menyoroti, oknum kinerja KCD Wilayah Utara, karena setiap Pergantian Kepala KCD Wilayah Utara TPI Cituis. Akan selalu ada perubahan terkait ketidakjelasan distribusi lapak pedagang ikan.
Menurutnya, sistem yang berlaku selama ini lebih menguntungkan pihak tertentu, sementara pedagang yang tidak memiliki modal harus berjuang mendapatkan hak mereka, tegas B pedagang ikan
Selain itu, B meragukan validitas data pedagang ikan di Blok Layur yang tercatat oleh Pegawai KCD Wilayah Utara. Ia menduga masih banyak pedagang yang seharusnya masuk daftar penerima lapak.
“Kami mendesak agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, mengevaluasi kinerja Pegawai KCD Wilayah Utara terkait pengelolaan lapak pedagang ikan. Jangan sampai hak kami justru dirampas oleh mafia lapak,” pungkasnya.
Desakan ini mendapat dukungan dari para Pedagang ikan TPI Cituis Desa Surya Bahari, bahkan mereka berharap ada perhatian serius dari Pemerintah khususnya DKP Provinsi Banten.
Karena mereka setiap tahun membayar retribusi lapak sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), namun sekian tahun tidak mendapatkan bantuan sarana dan prasarana.
Mereka berharap ada langkah tegas yang memastikan hak-hak mereka terlindungi dan praktik tidak jujur dalam distribusi lapak Blok Layur oleh Oknum Pegawai KCD Wilayah Utara.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga masih memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).
									
											





