KETAPANG, News Investigasi-86.
Sebuah organisasi masyarakat bernama Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) diduga mengutip uang dari warga yang dijanjikan akan menjadi Calon Pendamping Koperasi Merah Putih (KMP). Kegiatan ini mengatasnamakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI, namun tanpa kejelasan dasar hukum yang sah.
Bukti dugaan pengutipan uang tersebut terlihat dari percakapan grup WhatsApp bernama “Calon Pendamping KMP”, yang berisi sejumlah anggota dan pengurus ARUN Kalimantan Barat. Dalam grup itu, para peserta diarahkan untuk menyetorkan uang melalui rekening yang telah ditentukan dengan alasan “kontribusi kegiatan”.
Salah satu pesan dari pengurus Arun dalam percakapan grup Whatsap menyebut Salah satu admin grup menjelaskan, ” Baik, untuk berkas yang akan diserahkan merupakan CV, KTP, dan progres report koperasi di desa para CPKMP bertugas. Akan segera diprint di Pontianak. Untuk berkas saat ini yang akan kita serahkan kepada pihak kementerian”
Sementara admin grup lain bernama Ishak menghimbau :
“Diingatkan kepada seluruh kader untuk segera menyelesaikan kontribusi kegiatan Konsolidasi Kader ARUN bersama 100 Desa yang bermasalah. Untuk konfirmasi kontribusi kami sudah menyiapkan form konfirmasi untuk bukti kontribusi. Silakan cek surat instruksi untuk rekening pengiriman kontribusi.”
Pesan itu disertai tautan formulir Google dan disebutkan surat instruksi resmi bertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam percakapan lain, seorang anggota bertanya “Apakah kita udah dinyatakan lolos, Pak?”
Menjawab hal itu, Ishak, salah satu admin grup, menegaskan “ Pendamping KMP merupakan instruksi langsung Kementerian Koperasi RI kepada DPD ARUN Kalbar, bukan domainnya DPD ARUN Kalbar untuk menyatakan lolos atau tidaknya.”
Selain percakapan, beredar juga bukti transfer dari anggota grup berinisial (WF), yang mengirim uang sebesar Rp300.000 dengan keterangan “Konsolidasi Kader ARUN Se-Kalbar dan Pertemuan Masyarakat di 100 Desa.”
Selain bukti transfer dari WF, juga banyak bukti transfer yang lain, menurut informasi yang sudah mentransfer ke rekening an. Marcelina Setyorini sudah lembih dari 70 orang dari seluruh kabupaten se Kalbar.
Klarifikasi DPD ARUN Kalbar ;
Menanggapi informasi yang beredar, Pengurus DPD ARUN Kalbar, Ishak, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (28/10/2025) malam, menyatakan bahwa informasi tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa uang yang dikutip bukan untuk syarat menjadi pendamping koperasi, melainkan untuk kegiatan solidaritas internal organisasi.
“Uang itu bukan untuk syarat menjadi pendamping koperasi, tapi untuk solidaritas kader ARUN dalam melaksanakan kegiatan pertemuan kader ARUN se-Kalbar dan 100 desa yang berkonflik dengan perusahaan,” jelas Ishak.
Ketika ditanya mengenai hubungan ARUN dengan Kementerian Koperasi, Ishak menyebut tidak ada hubungan atau kerja sama resmi.
“Tidak ada hubungan atau kerja sama dengan Kementerian Koperasi. Hanya saja kebetulan Ketua Umum DPP ARUN merupakan kader Gerindra, jadi seluruh kader diperintahkan untuk mengawal visi misi, program, dan Asta Cita Presiden Prabowo,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan bukti di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran, hampir seluruh anggota grup “Calon Pendamping KMP” memiliki bukti ajakan, himbauan, permintaan transfer, serta bukti setoran uang yang dikaitkan langsung dengan status calon pendamping. Bahkan, beberapa anggota yang tidak menyetorkan uang disebut dianggap “tidak loyal” dan “tidak serius mencari kerja.”
Dinas Koperasi Ketapang: Tidak Ada Penugasan untuk Ormas.
Sementara itu, Kepala bidang koperasi, Yulianus Hendri, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya organisasi masyarakat yang ditugaskan oleh Kementerian Koperasi untuk melakukan pendampingan terhadap Koperasi Merah Putih.
“Memang ada ormas ARUN datang beberapa bulan lalu, tapi secara lisan mereka hanya menyampaikan ingin membantu Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Yulianus menjelaskan bahwa hingga saat ini instruksi resmi dari Kementerian Koperasi terkait pendampingan hanya diberikan kepada PMO dan BE, yang diangkat pada Desember 2025.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji atau iming-iming dari pihak manapun yang mengatasnamakan kementerian atau lembaga negara tanpa bukti resmi.
“Masyarakat harus hati-hati dan mempelajari aturan dari pemerintah pusat. Pendamping resmi pasti melalui Dinas Koperasi kabupaten maupun provinsi,” tegasnya. Pakai pakai
(EZNI86/Tim).






