TANGERANG, News Investigasi-86.
Menganggarkan pekerjaan proyek di lokasi yang sama dalam satu tahun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah hal yang bermasalah dan berpotensi melanggar aturan.
Karena perencanaan yang tidak matang. Banyak proyek yang tidak direncanakan dengan baik, sehingga tidak dapat mengatasi masalah secara permanen.
Seperti kegiatan proyek pekerjaan milik OPD Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Pada tahun 2025 dua kali menganggarkan bersumber dana APBD Provinsi Banten. Untuk Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Pemerintah Daerah Pada Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Utara.
1. Pekerjaan Bangunan Peternakan/ Perikanan senilai Rp 148.796.555. (seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), SPK Nomor : No.027/58840107/SPK/PPK/DKP/2025. Tanggal 19 Juni 2025. Pelaksana : CV Mitra Lestarindo.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan senilai Rp 93.452.787. (sembilan puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). SPK Nomor : 027/60966633/SPK/PPK/DKP/2025. Tanggal 24 Oktober 2025. Pelaksana : CV Putra Seneja.
Maka proyek kegiatan tersebut, menjadi modus untuk menyalahgunakan anggaran dan berpotensi menjadi tindak pidana Korupsi berjemaah. Hingga menjadi sorotan publik.
Salah seorang pedagang ikan yang enggan sebutkan namanya menuturkan, jika penganggaran berulang untuk proyek yang sama tidak dapat dibenarkan, hal ini dapat mengindikasikan adanya kerugian negara.
Maka Pelaku yang terlibat dalam penganggaran ganda berisiko menghadapi sanksi hukum jika terbukti ada penyelewengan, dan harus diberikan sanksi tegas, ujarnya.
Ia juga menambahkan, diperlukan pengawasan dan mekanisme evaluasi yang komprehensif setelah proyek selesai. Untuk memastikan kualitas dan ketahanannya dalam pekerjaan di TPI Cituis tersebut, pungkasnya.

Script Analisis Praktisi Hukum.
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Praktisi Hukum Dari Lawyer And Friend Jakarta saat diminta Legal Opininya oleh media terkait dengan status proyek milik OPD Dinas Kelautan Dan Perikanan [ DKP ] Propinsi Banten yang patut diperjelas peruntukannya agar tidak menjadi temuan hukum yang berdampak merugikan negara, kata yayat.
Sistem penganggaran proyek yang mesti mengacu pada aturan aturan normatif di jalani sesuai tahapannya agar supaya dapat menghindari celah kecurangan dengan maksud tidak terjadinya tendensi interest personal yang tujuannya hanya untuk memperkaya dirinya sendiri, sebut yayat.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga masih memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).






