MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Pembangunan jalan desa adalah upaya untuk membangun, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas jalan di wilayah pedesaan. Tujuannya adalah meningkatkan aksesibilitas, mobilitas, dan konektivitas antar desa.
Pembangunan jalan desa juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, dan memperlancar pelayanan publik di desa.
Pembangunan jalan desa yang berkualitas akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Namun ada yang berbeda saat melewati jalan Kabupaten K1 Semudun – Semparong, untuk akses warga yang ada di Desa Semudun Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Belum genap satu tahun sudah terlihat rusak, karena diduga faktor kualitas material yang tidak sesuai dalam pengerjaan jalan rambat beton tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat awak media News Investigasi-86 kalau kegiatan pekerjaan jalan tersebut, adalah aspirasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ironisnya baru selesai 3 (tiga) bulan dikerjakan sudah mengalami kerusakan.
Proyek tersebut, Penunjukan Langsung (PL) diduga senilai Rp 200 juta rupiah.Tahun anggaran 2024 volume pekerjaan Panjang sekitar 100 Meter, lebar 3 Meter.
Pihak Pelaksana diduga tidak mengedepankan kualitas dan mutu pekerjaan pembangunan akses jalan rambat beton tersebut, bahkan terkesan dikerjakan asal jadi.
Karena belum genap satu tahun dikerjakan akses jalan rambat beton tersebut, sudah mengalami kerusakan kembali. Dengan kondisi seperti itu menguatkan rendahnya mutu dan kualitas pada pekerjaan akses jalan rambat beton tersebut.
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
*Pasal 28 ayat (1) melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan pidana kurungan.
*Pasal 273 ayat (1) menyatakan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda Rp 24 juta.
“Dalam konteks ini, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan bisa dimintai, pertanggungjawaban jika kelalaiannya menyebabkan kecelakaan”.
Serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Kontraktor.” bertanggung jawab atas kegagalan bangunan (termasuk jalan yang cepat rusak) sesuai dengan jangka waktu pertanggungjawaban yang ditetapkan dalam kontrak”.
Menurut Faisal (48), lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kalimantan Barat, yang ditunjuk untuk mengawasi dalam pelaksanaan pengerjaan Proyek pembangunan akses Jalan Rabat Beton Semudun – Semparong Desa Semudun, tidak sesuai harapan masyarakat.
Jika jalan baru saja selesai dibangun atau diperbaiki kembali rusak dalam waktu singkat, ada terindikasi proses pengerjaan material yang tidak memadai, ujar Faisal.
Ia juga menambahkan bila melihat buruknya kondisi jalan Semudun – Semparong ini, bukan hanya merugikan pengguna jalan. Akan tetapi juga merupakan bentuk pemborosan anggaran.
“Setiap tahun Pemerintah mengalokasikan dana besar untuk perbaikan jalan. Namun hasilnya tidak memberikan manfaat jangka panjang, karena kualitas pekerjaan yang buruk ini anggaran yang sia-sia dan perlu dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterima redaksi News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86/Tim).






