Jakarta, newsinvestigasi-86.com -Berbekal putusan kasasi Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Eksekusi terdakwa Haryadi Budi Kuncoro, dan Ferialdy Noerlan, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Senin (7/12/20).
Terdakwa Haryadi Budi Kuncoro dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2605.K/PID.SUS/TPK/2017 tanggal 07 Februari 2018
Tidak hanya Haryadi Budi Kuncoro, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga mengEksekusi terdakwa Ferialdy Noerlan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529.K/PID.SUS/TPK/2017 tanggal 26 Maret 2018.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) telah memvonis keduanya selama 16 bulan penjara. Melaui putusan Kasasi Mahkamah Agaung, Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy, Di ganjar dengan hukuman masing masing 9 tahun penjara serta denda Rp.500.000.000.,(lima ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
Terdakwa Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy, Dijebloskan ke penjara terkait Korupsi pengadaan 3 unit alat berat Crane di PT. Pelindo II (persero).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal, SH, MH, membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil mengEksekusi Terdakwa Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy.
“Ya, benar. Kita telah mengeksekusi keduanya. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2605.K/PID.SUS/TPK/2017 tanggal 07 Februari 2018 Dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529.K/PID.SUS/TPK/2017 tanggal 26 Maret 2018. kita telah mengirim keduanya ke LP Cipinang, “ujar Zainal, SH, MH. kepada wartawan.
Kasie Pidsus Zainal, SH, MH, juga mengatakan, Kedua terdakwa tersebut Di eksekusi karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Korupsi terkait pengadaan 3 unit Alat berat (crane) di PT.Pelindo II tahun 2010-2015.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kedua Terdakwa tersebut dieksekusi setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. sebelum dilakukannya Eksekusi terhadap Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan, Tim Eksekutor Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terlebih dulu koordinasi dengan jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung RI.”ujar Zainal SH.MH.
Dengan dikawal petugas seksi tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta dibantu petugas pengawalan dari Polres Metro Jakarta Utara, Terdakwa Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy, Berhasil di glandang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada pukul 18.10 Wib.
Pasca di Jebloskannya Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy kedalam penjara, tidak menutup kemungkinan akan terkuak lagi korupsi terkait proses pengadaan Alat Berat tubuh di anak perusahaan Pelindo II Maupun di Pelindo II.
(Nrhd)