Pengadilan Negeri Jakarta Utara Diminta Objektif Dalam Meriksa Dan Mengadili Berkas Perkara Penyerobotan Tanah

Newsinvestigasi -Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat PT.Summarecon Agung Tbk kembali di sidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 04/05/26.

Dalam aagenda sidang penyerahan Bukti tergugat. Dalam persidangan H.Makawi, ahli waris dari H.Abdul Halim bin H.Ali, (Penggugat) meminta Majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara agar menghukum para tergugat PT.Summarecon Agung Tbk, secara materil dan Imateril atas dugaan penyerobotan lahan milik Penggugat.

Bacaan Lainnya

Dalam petitumnya penggugat meminta agar Majelis Hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, yang terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Gugatan PMH dilakukan ahli waris H.Makawi, karena para tergugat diduga telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.

Para tergugat disinyalir telah melakukan jual beli tanah dari orang yang sudah meninggal dunia. Dimana orang tua penggugat yakni H.Abdul Halim Bin H.Ali, telah meninggal tahun 1978, namun transaksi jual beli tanah dibuat pada tahun 1981, sesuai bukti.

Dalam gugatan disebutkan, bahwa tuntutan PMH yang dilakukan para tergugat, terkait dimana orang tua ahli waris alm Abdul Halim Bin H.Ali, memiliki tiga lembar Girik yakni
1.Girik No.C.1242 SI seluas 13.000 m2,
2.Girik C.1327 seluas 20.000 m2.
3.Girik C.1242 S.II.No.Kohir N2.0401.01.04.0040, yakni Girik yang Penggugat permasalahkan dalam perkara aquo ini dengan alamat Pegangsaan II Rt.003/02, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Persil 896 Blok S.II, seluas 17.204 m2, tercatat atas nama H.Abdul Halim Bin H.Ali dimiliki sejak tahun 1960. saat ini berada di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt.01,02/Rw.06, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan dalil dalil gugatan dan bukti bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan, Penggugat meminta dalam gugatan Provisi yakni, para Tergugat, diminta jangan mengalihkan objek perkara kepada siapapun, tidak terkecuali kepada yang memperoleh hak dari Tergugat I, II dan III.

Penggugat meminta kepada para Tergugat, agar tidak mengalihkan Girik C1242 Persil 896 Blok S.II.Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas lebih kuran 17.204 m2, berdasarkan AJB nO.14/I/38//1981, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (Pejabat PPAT Camat Kecamatan Koja. Yakni Jual Beli antara orang tua Penggugat Penggugat dan Asikin selaku Pembeli.

AJB NO.22/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III Harun Pejabat PPAT Camat wilayah Kecamatan Koja, antara Penjual alm orang tua Penggugat dengan Pembeli H.Subuh (Tergugat II), serta AJB No.25/I/38/1981 dibuat dihadapan turut Tergugat III (Harun pejabat PPAT, antara penjual alm H.Abdul Halim Bin H.Ali dan pembeli tergugat III Hj.Rosani.

Apabila para tergugat melanggar ketentuan terhadap tersebut maka tergugat I dan II dihukum membayar denda kepada Penggugat setiap harinya sebesar Rp 100 juta rupiah, demikian disampaikan Penggugat dalam gugatannya.

Seluruh bukti bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan agenda penyerahan bukti bukti dari para pihak yang digugat dalam perkara ini.

Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan bukti berkas yang diduga palsu, maka Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang mengadili dan memeriksa perkara aquo ini, sudah selayaknya menolak dan mengesampingkan seluruh bukti bukti dari para Tergugat,”ungkap Penggugat usai persidangan, 4/5/2026

Dugaan adanya pemalsuan pada tahun 2011 penggugat juga telah melaporkan para pihak dalam perkara dugaan pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana Nomor LP/659/X/2011 Bareskrim tanggal 17 Oktober 2011.

Dalam laporan tersebut 2 orang telah dijadikan tersangka. Bukti laporan Polisi juga turut menjadi Bukti dalam perkara gugatan PMH yang dilakukan PT.Summarecon Agung Tbk yang diduga telah melakukan Penyerobotan tanah milik ahli waris H.Makawi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait