Newsinvestigasi -Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat PT.Summarecon Agung Tbk kembali di sidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 11/05/26.
Dalam persidangan Para ahli waris dari H.Abdul Halim Bin H.Ali yang diwakili H.Makawi, dalam Gugatannya telah mengajukan Sita Jaminan terhadap lahan seluas kurang lebih 17.204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurut Penggugat belum menerima pembayaran jual beli atau ganti rugi lahan sengketa tersebut, namun saat ini Tergugat telah membangun tiga Tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading milik PT.Summarecon Agung Tbk.
Oleh karena itu, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, supaya segera mengabulkan permohonan Sita Jaminan gugatan perkara tersebut demi kepastian hukum terhadap objek perkara yang diklaim pengembang PT.Summarecon Agung Tbk, dibelinya dari Tergugat Asikin yang diduga menggunakan Girik palsu, ujar H.Makawi.
Dalam agenda sidang kali ini, seluruh pihak yang terlibat telah menyerahkan bukti-bukti terkait perkara kepada majelis hakim. Namun, polemik baru muncul setelah pihak penggugat mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam persidangan.
Para Tergugat ditengarai telah menggunakan surat palsu dalam pembuatan AJB, transaksi jual beli tanah menggunakan surat kematian penjual, sehingga nama kepemilikan pewaris telah berubah.
Gugatan Penggugat Disebutkan;
Dalam petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim supaya menyatakan para Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh karenanya dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril, sebesar Rp 577 miliar rupiah lebih, atas tanah seluas kurang lebih 17, 204 m2, terletak di jalan Kelapa Nias Blok GN Rt 01/02 Rw 006, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT.Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan t






