GARUT, newsinvestigasi-86.
Seorang oknum kepala Desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut – Jawa Barat, tersandung kasus asusila yang dilakukannya terhadap seorang wanita di bawah umur. Ia pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Garut, Jum’at, 20 November 2020.
Ipda Muslih Hidayat, Kasubag Humas Polres Garut melalui sambungan selulernya mengatakan, Hasil gelar perkara kemarin oknum kades Cigadog tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Saat ini oknum Kades tersebut menjabat sebagai kepala Desa di Kecamatan Cikelet”, katanya.
Muslih menyampaikan Polisi belum melakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik hingga sekarang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka. Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan.
Muslih menambahkan perkembangan kasus ini akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut, Kasus ini berawal dari adanya laporan korban ke polisi Garut pada awal Oktober 2020 kemarin,terangnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum korban yakni, Muchlis Nugraha menjelaskan, Kasus tersebut telah berlangsung selama dua bulan lamanya dan dirinya berkali-kali mendesak pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
Laporan tersebut adalah terkait dengan perbuatan oknum seorang Kades yang tidak pantas dilakukannya kepada seorang wanita yang masih di bawah umur, ungkapnya.
(*ANT/bahrul alam/b’dhi).