Miris,Diduga ada Pungli Di Proyek Samisade Desa Gandoang

Oplus_0

KABUPATEN BOGOR,

Program SAMISADE adalah salah satu program yang diunggulkan, dan dibanggakan masyarakat Kabupaten Bogor. Namun program tersebut dijadikan lahan Pungutan Liar (PUNGLI) oleh Oknum Kepala Desa (Kades).

Bacaan Lainnya

Seperti oknum Kepala Desa  Gendoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berinisial HS diduga melakukan Pungutan Liar dengan alasan untuk proyek pekerjaan jalan lingkungan berlokasi di Dusun II Rt 001 Rw 009 Kampung Gandoang. Padahal seperti diketahui bahwa pengerjaan jalan lingkungan itu di danai oleh program Samisade.

Kegiatan proyek pekerjaan jalan tersebut, bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Insfratruktur (SAMISADE) TA 2023 senilai Rp 229.100.000.- Dengan volume pekerjaan Panjang 504 meter, Lebar 2,5 meter, dan Tebal 0,10 meter.

Salah satu bukti Pungutan Liar (red )

Berdasarkan informasi dari narasumber dipercaya, diduga oknum Kades HS melakukan Pungutan Liar alias Pungli di anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur (SAMISADE) pada kegiatan pekerjaan jalan tersebut.

“Praktek Pungutan Liar alias Pungli oleh Oknum Kades HS, dengan modusnya menjalankan proposal bantuan kepada pihak donatur (Pihak ke-3) yang berada di wilayah Dusun II Rw 009 Desa Gandoang, uang yang di dapat mencapai puluhan juta rupiah disinyalir untuk kepentingan pribadi Oknum Kades HS”.

Pungutan liar merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Pasal 368 KUHP.

Celakanya, Dari hasil pantauan awak media di lokasi kegiatan pekerjaan jalan tersebut, terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, karena baru hitungan bulan jalan tersebut. Sudah pada retak-retak dan parahnya lagi lebar jalan hanya 2,10 meter dari apa yang tertulis di RAB 2,50 meter.

Menurut warga sekitar yang minta dirahasiakan namanya menuturkan,” bahwa kegiatan pekerjaan jalan betonisasi yang berlokasi di Dusun II Rt 001 Rw 009, disinyalir ada praktek Pungutan liar alias Pungli yang di lakukan oleh oknum Kades HS, dan kami menilai di dalam Proyek Program SAMISADE di jalan tersebut. Ada unsur kepentingan oknum Kades HS,” ujarnya dengan nada tegas.

Selanjutnya awak media pada Sabtu (16/05/2024) pukul 12.40 Wib meminta konfirmasi kepada Oknum Kades HS terkait hal diatas, melalui pesan WhatsApp 0895 0953 xxxx. Namun hingga pemberitaan ini terbit tidak dapat memberikan keterangan atau jawaban kepada awak media.

( Tim Redaksi )

Pos terkait