Miris,APH Kabupaten Sambas Diduga Tutup Mata Terkait Pangkalan Pasir Di Jembatan Kartiasa

SAMBAS,newsinvestigasi-86.com

Meningkatnya pembangunan di Kabupaten Sambas ,sehingga menimbulkan kebutuhan pasir sebagai salah satu bahan material semangkin meningkat ,demi memenuhi kebutuhan tersebut. Maka para pelaku usaha saling berlomba lomba membangun pangkalan pasir ditepian Sungai Sei Kartiasa .

Bacaan Lainnya

Dimana aktifitas bongkar muat pasir tersebut sangat berdekatan dengan fasilitas umum jembatan Kartiasa Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,pasal nya pasir tersebut diangkut menggunakan Ponton dan asal usul pasir pasir tersebut didatangkan dari …??? .

Berdasarkan hasil pengamatan awak media beberapa waktu yang lalu dilokasi pangkalan pasir ,terdapat 4 (empat) perusahaan pangkalan pasir ditepian Sungai Sei Kartiasa, miris nya lagi tempat beraktivitas bongkar muat pasir berdekatan dengan jembatan Kartiasa, di duga para pelaku usaha pangkalan pasir tersebut belum memiliki perizinan Galian C dari Pemerintah Daerah/ Pemda Kabupaten Sambas .

Seperti salah satu pemilik Pangkalan Pasir berinisial A saat dikonfirmasi langsung diarahkan kepengurusnya yang biasa disapa Pak CIK ,namun hingga kini tidak bisa ketemu maupun menghubungi Awak Media.

Dalam hal ini butuh keserius dan ketegasan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Sambas ,untuk menertibkan aktifitas bongkar muat para perusahaan pangkalan pasir tersebut ,di duga ILLEGAL ditepian Sei Kartiasa yang sangat berdekatan dengan fasilitas umum Jembatan Kartiasa akan berdampak positif terhadap Jembatan tersebut .

Script Keterangan Masyarakat .

Revie Achary Sj warga Kabupaten Sambas mengatakan ,keberadaan Pangkalan pasir ditepian Sei Kartiasa yang sangat berdekatan dengan jembatan Kartiasa ,sudah cukup lama beraktifitas bongkar muat pasir yang nampak jelas dan terang – terangan dari atas jembatan Kartiasa, terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas , ujarnya Revie .

“Dapat terlihat lambannya Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas ,dalam melakukan penertiban terhadap pengusaha pakalan pasir ditepi Sungai Sei Kartiasa persisnya dekat Jembatan Kartiasa Desa Kartiasa Kecamatan Sambas ,Ungkap nya .

Apabila lemahnya dalam penertiban pangkalan pasir tersebut ,agar perlunya transparansi dari Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas dalam menertibkan pangkalan pasir tersebut ,ujarnya Revie Achary Sj .

Lanjut Revie ,saat mendatangi ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas beberapa waktu yang lalu Kasie Dishub menerangkan keberadaan Pangkalan Pasir di Sei Kartiasa tepatnya berdekatan dengan Jembatan Kartiasa belum memiliki perijinan nya alias ILLEGAL ,pasal nya yang mengeluarkan perijinan itu dari Provinsi Kalimantan Barat .

Begitupun status kepemilikan tanah tersebut milik Negara bukan milik Pengusaha Pangkalan Pasir , dalam hal ini adanya kerugian Negara dari Pajak nya serta PAD Kabupaten Sambas setor ke..??? , dan bilamana dibiarkan kepanjangan beraktifitas jembatan akan menimbulkan membahayakan pengguna jalan , kata Revie Achary Sj dengan nada tegas .

Script Analisis Lembaga .

Analisa lembaga TINDAK menurut Koordinator Yayat Darmawi mengatakan bahwa terkait dengan aktifitas bongkar muat pasir yang meresahkan Masyarakat semesti nya cepat ditanggapi oleh Pemerintah Daerah/ Pemda Kabupaten Sambas .Khususnya Penegak Hukum dilingkungan Pemda yaitu Satpol PP ,bila perlu untuk di foollowUp oleh Satpol PP melakukan action Penyegelan tempat atau lokasi apabila memang sudah terjadinya pelanggaran yang Merugikan Pemerintah Daerah / Pemda .

Status perizinan pangkalan atau pelabuhannya yang menjadi masalah di Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas ,semestinya institusi Perhubungan dapat langsung bergerak cepat menanggapi tentang kegiatan atau aktifitas ILLEGAL nya karena telah menggunakan aset daerah berupa Pelabuhan Bongkar Muatnya tanpa izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas ,harap Yayat .

( TIM News Investigasi 86) .

Pos terkait