Jalan Raden Patih Gumentar Rusak Warga Desak Dishub Mempawah Tindak Tegas Terhadap Truk Over Tonase.

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Kondisi jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan Sadaniang-Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tepatnya Jalan Raden Patih Gumentar Desa Pasir kini semakin memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan awak media News Investigasi-86 di lapangan menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah mulai terlihat di sepanjang ruas jalan, terutama di Sebukit Rama Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.

Kerusakan ini diduga kuat akibat lalu lintas truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas tonase jalan, kendaraan besar jenis tronton milik perusahaan PT Modern yang melintas mengangkut alat berat.

Selain kendaraan besar milik perusahaan PT Modern yang melintas di jalan tersebut, ada truck angkut pasir dari hasil tambang galian C ilegal setiap harinya yang melalui jalan alternatif tersebut.

Seorang pengguna jalan alternatif tersebut, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya, terhadap kondisi jalan Raden Patih Gumentar Desa Pasir.

“Truk-truk angkutan pasir, bahkan truk besar jenis tronton membawa alat berat milik perusahaan melintas setiap hari, padahal jalan ini hanya untuk beban ringan. Kalau dibiarkan terus, jalan bisa jadi kubangan lumpur, seperti Jalan Sebukit Ramah.

Maka kami minta Dishub Kabupaten Mempawah, segera turun tangan dan menindak tegas truk yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ditempat terpisah warga Desa Pasir, M. Nasir juga meminta perhatian langsung dari Bupati Mempawah H. Erlina, agar menginstruksikan Dishub untuk menegakkan aturan dengan serius di lapangan.

“Kami percaya Bupati bisa tegas memerintahkan Kadishub menindak truk over tonase, terutama truk besar milik PT Modern yang melintas. Perusahaan untung, tapi masyarakat yang rugi. Lebih baik mencegah dan merawat daripada memperbaiki, karena anggaran daerah saat ini masih defisit,” ucap M. Nasir.

Ia juga menambahkan pelanggaran batas ini biasanya dicegah, dengan portal pembatas atau pengawasan Dishub, agar jalan kabupaten yang berfungsi menghubungkan antar kecamatan dan desa tidak rusak lebih cepat.

Maka Ia berharap Dishub Mempawah, segera menurunkan petugas di pintu masuk Desa Pasir untuk melakukan penjagaan dan penegakan aturan, tegas M. Nasir.

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Irwandi/Tim).

Pos terkait