KETAPANG, News Investigasi-86.
Bersumber informasi mengenai sebuah koperasi kebun yang disebut bernama Koperasi Prakarti, berkedudukan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber, koperasi tersebut diduga ilegal belum terdaftar secara resmi dalam data koperasi berbadan hukum di wilayah Kabupaten Ketapang.
Informasi ini menjadi perhatian publik, terutama karena setiap koperasi wajib memiliki legalitas hukum yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Legalitas tersebut, penting agar kegiatan ekonomi yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan melindungi hak-hak anggota koperasi.
Beberapa warga menyampaikan bahwa koperasi dengan nama tersebut, telah melakukan kegiatan yang menyerupai aktivitas koperasi kebun.
Namun, hingga kini belum ditemukan nomor badan hukum maupun dokumen pengesahan resmi yang menunjukkan, bahwa koperasi tersebut telah terdaftar di instansi berwenang.
Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat menelusuri dan memastikan status kelembagaan Koperasi Prakarti, guna mencegah potensi kesalahpahaman atau penyalahgunaan nama koperasi di tengah masyarakat.
Kehadiran koperasi tanpa legalitas adalah ilegal yang jelas dapat menimbulkan kerugian bagi anggota maupun pihak lain, terutama bila menjalankan aktivitas ekonomi tanpa dasar hukum yang sah.
Karena itu, warga diimbau untuk lebih cermat mengenali status hukum setiap lembaga yang mengatasnamakan koperasi, serta mendukung pembentukan koperasi yang legal dan transparan.
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat memberikan statemen yuridis terkait dugaan koperasi kebun illegal yang sudah beroperasi secara normal namun saat ini dipertanyakan oleh publik hal ini mesti di lihat dari perspektif hukum tentang ke absahnya secara komprehensif karena akan berdampak negative bagi anggotanya karena akan berakibat hukum terhadap para pengurusnya kata yayat.
Statuta Legalitas koperasi secara jelas di atur menurut UU perkoperasian dimulai dari terbit legalitas nya sampai pada sistem kegiatannya, jadi semua aktivitas kegiatan perkoperasian di indonesia sudah diatur melalui mekanisme Normative, namun apabila terjadinya kegiatan secara illegal yang dipaksakan dilakukan oleh koperasi prakarti tanpa ke absahan maka akan ada konsekuensi hukumnya, sahut yayat.
(EZNI86/Tim).






