Kuasa Hukum Abdul Rokib Apresiasi Pernyataan MUI Kec.Pakenjeng Terhadap Kasus Dugaan Persekusi

GARUT – JAWA BARAT,

Kuasa Hukum Abdul Rokib terkait kasus dugaan persekusi yang dialaminya, Berikan apresiasi terhadap pernyataan MUI Kec. Pakenjeng, Jumat (14/7/2026).

Bacaan Lainnya

Pertama: Sikap hukum terhadap langkah MUI Kec.Pakenjeng

Kami selaku kuasa kukum mengapresiasi langkah MUI Kec. Pakenjeng yang proaktif menyikapi persoalan ini, meskipun peristiwanya telah terjadi sejak Juni 2026.

“Kami menghargai upaya tokoh agama dalam mencegah meluasnya konflik. Pendekatan dialog, tabayun, dan cooling system adalah kunci utama untuk menghindari main hakim sendiri dan menjaga kondusivitas di masyarakat.”

Kedua: Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Garut

“Setelah Laporan Polisi resmi diterima Polres Garut, maka seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kami serahkan kepada penyidik.

Kami akan mengawal secara ketat agar proses hukum berjalan sesuai KUHAP: objektif, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.”

Ketiga: Menolak Segala Bentuk Main Hakim Sendiri dan Provokasi

“Konflik sosial tidak boleh dibiarkan berlarut. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya kepada hukum.

Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana berupa masuk pekarangan rumah secara berkelompok maupun sendiri tanpa izin, persekusi, pengancaman, intimidasi, provokasi melalui media sosial, penyebaran hoaks, atau penghasutan, akan kami dorong untuk diproses hukum.”

Langkah Hukum Yang Akan Kami Tempuh

1. Koordinasi Intensif dengan Penyidik Polres Garut Meminta SP2HP secara berkala, memantau perkembangan perkara, serta memastikan seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, dan barang bukti lainnya diamankan dan diproses.

2. Memastikan Perlindungan Hukum bagi Klien Kami mendesak agar klien kami mendapat perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi lanjutan selama proses hukum berjalan.

Pernyataan Sikap Kuasa Hukum Terkait Konflik Sosial di Wilayah Pakenjeng

Kami mendukung penuh seruan MUI Pakenjeng agar Pemerintah Desa dan Forkopimcam segera turun tangan meredam konflik di tingkat akar rumput.

Kedepan kami berharap MUI dan tokoh agama setempat dapat lebih cepat tanggap dalam merespons potensi konflik horizontal di masyarakat. Jangan sampai setelah ada warga atau kelompok yang merasa dirugikan lalu menempuh jalur hukum sebagai hak konstitusionalnya, baru kemudian muncul seruan untuk mengedepankan tabayun.

Kami sangat mendukung seruan tabayun dalam setiap persoalan. Namun yang lebih utama adalah langkah preventif dan cepat tanggap di masyarakat, agar persoalan tidak terlanjur berkembang menjadi perkara hukum baru.

Saat ini laporan telah kami masukkan ke Polres Garut dan sedang dalam proses hukum.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Pakenjeng untuk tidak terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kepada aparat berwenang, yaitu Polres Garut.

Negara menjamin kebebasan bersuara dan berkumpul, namun semua harus berada dalam koridor hukum.

Kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan klien kami memperoleh keadilan, baik secara hukum maupun secara sosial.

(balam).

Pos terkait