BANDUNG,newsinvestigasi-86.com
Ridwan Kamil Gubernur Jabar menandatangani surat persetujuan antara Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB). Daerah yang menjadi usulan CDPOB adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jum’at (4/12/2020).
Ridwan Kamil mengatakan,dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan Administratif. Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar Kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka pembentukan daerah persiapan dapat diusulkan kepada Pemerintah pusat, DPR-RI atau DPD-RI. Saat ini, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat dinilai sebagai daerah yang paling siap.
“Atas usulan Pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar Kewilayahan dan persyaratan Administrasi”, katanya.
Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.
Ia mengatakan, Pemprov Jabar telah memberi usulan pada DPRD Jabar agar melakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan Administrasi di tingkat Provinsi.
“Tahapan selanjutnya Pemprov Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada Pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan”,ungkapnya.
Ia mengatakan, nantinya pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR-RI dan DPD-RI.
“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim lndependen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter”, ucapnya.
Ketujuh parameter tersebut yakni Geografi, Demografi, Keamanan, Sospol, Adat dan Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
📝 Endi Ruhita