Jakarta, newsinvestigasi-86.com –Sidang gugatan perkara wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saat ini Kamis 3/12/20 persidangan tersebut telah memasuki agenda keterangan saksi dari tergugat, Namun lagi lagi Pihak tergugat tidak bisa menghadirkan Soleh sebagai saksi Fakta.
Pada sidang sebelumnya ketua majelis Hakim Fahzal S.H.MH telah memberikan tiga kali kesempatan kepada PT.Indotruck Utama agar dapat menghadirkan saksi Fakta, Namun pihak PT.Indotruck Utama tidak mampu menghadirkan saksi Fakta, Padahal saksi Fakta tersebut sangatlah penting untuk mengungkap kebenaran, Bahwa memang hingga saat ini penggugat (Arwan Koty) belum pernah menerima Excavator yang telah dibelinya.
Kuasa hukum Arwan Koty mencoba untuk menghadirkan saksi, yang tahu pokok duduk permasalahan antara Arwan Koty dan PT.Indotruck Utama, Namun saksi yang akan diajukan oleh penasehat hukum Arwan Koty di tolak oleh majelis Hakim.
Dalam persidangan Majelis hakim mengatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah menyerah, Bahwa waktu yang telah di berikan selama 3 pekan, kepada PT.Indotruck Utama Namun PT.Indotruck utama tidak juga dapat menghadirkan saksi Fakta. Salah satu majelis hakim dalam persidangan mengatakan kepada kuasa hukum PT.Indotruck utama, memang saksi saksinya kemana? saksinya DPO yaa? ujar salah satu majelis Hakim
Saat persidangan berlangsung Kuasa hukum arwan koty mencoba menanyakan terkait bukti Excavator yang diajukan oleh Tergugat, Bukti tersebut ditenggarai rekayasa PT.Indotruck Utama
Dalam persidangan wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020 keterangan saksi tergugat maupun keterangan saksi ahli di persidangan, bukti-bukti yang disampaikan penggugat sangatlah jelas dan nyata, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat adalah ingkar janji.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck Utama kepada majelis Hakim hanyalah bukti bukti dokumen berupa Copy dari copy (foto copy yang di foto copy lagi) pihak PT.Indotruck tidak bisa menunjukan dokumen asli, padahal dokumen tersebut sangat penting yang harus dimiliki PT.Indotruck Utama.
Dalam persidangan beberapa minggu yang lalu, Saksi Tomny Tuasihan juga mengatakan, Bahwa Soleh Nurtjahyo (PT.Tunas Utama Sejahtera) adalah rekanan PT.Indotruck Utama. Tommy Tuasihan juga mengatakan bahwa saksi mendapatkan order untuk mengangkut Excavator Ke Nabire dari Soleh Nurtjahyo.Tommy Tuasihan yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT.Bahtera Lintas Globalindo juga mengatakan bahwa Tommy terlebih dahulu mengenal Soleh Nurtjahyo daripada Arwan Koty.
Hal senada juga dikatakan oleh Bayu saat menjadi saksi, Di hadapan mejelis Hakim Bayu mengatakan bahwa Soleh adalah rekanan PT.Indotruck, Bayu pernah mendapat tugas diperintah oleh saudara Soleh untuk mengambil Excavator milik Arwan Koty di Yard PT.Indotruck Utama sebagaimana tempat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB).
Untuk mengambil Excavator, Bayu dibekali surat tugas No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017.untuk pengambilan Excavator di Yard PT.Indotruck Utama, Namun faktanya yang tertulis didalam surat tugas itu Bahwa pengambilan Excavator bukanlah di PT.Indotruck Utama, Melainkan di PT. Kaypi Transmalindo (perusahaan lain). Dalam surat tugas tersebut juga tidak di jelaskan bahwa Excavator itu milik Arwan koty
Menurut pengakuan Bayu Excavator tersebut dibawa ke Inggom pelabuhan Tanjung Priok, Namun dalam surat tugas tidak tertulis,bahwa pengambilan Excavator tidak di jelaskan, bahwa akan dibawa ke Inggom Tanjung Priok. Dalam surat tugas Bayu juga tidak tercantum nama Arwan Koty sebagai pemilik barang.
“Dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, Sangat jelas bahwasanya tergugat PT.Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak, Antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli, Sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB).
Menyikapi persidangan gugatan tersebut, Ahli perdata dan juga mantan Hakim Agung Prof. Dr. Atja Sonjaya S.H., M.H. menerangkan, sebagaimana dalam Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa, Perjanjian Jual Beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Artinya, “kewajiban pembeli adalah melunasi harga barang yang disepakati sedangkan kewajiban penjual adalah menyerahkan barang yang telah dilunasi sesuai kesepakatan penjual dan pembeli yang dalam hal ini adalah Perjanjian jual beli. ” ujar Prpf Dr Atja Sondjaja SH,MH.
Dalam perkara wanprestasi No perkara 181/Pdt.G/2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Fahzal Hendri, SH,MH, didampingi Hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro yang memeriksa dan mengadili gugatan Arwan Koty, diminta agar menolak seluruhnya eksepsi tergugat PT.Indotruck Utama.”ujar Aidi Johan SH MH, kuasa hukum Arwan Koty.
Aidi Johan SH,MH juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya gugatan wanprestasi yang di mohonkan oleh Arwan Koty. Tim Kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan bahwasanya melalui Wakil Tuhan Dibumi ini yaitu Majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap.
Hingga berita ini diterbitkan kuasa hukum Pihak PT.Indotruck Utama belem bersedia memberikan keterangan.
(Nrhd)