Fakta Sidang Terungkap Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Fatkul Janah Sangat Terang Benderang, Hakim Diminta Objektif

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam 378,372 KUHP dengan terdakwa Fatkul Janah kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara.9/11/20).

Dalam agenda sidang keterangan saksi,Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 2 saksi, yakni Zairul Bakri karyawan Bank BCA) dan Hindun Purtiwiningsih yang merupakan kakak Ricci (Pelapor) dalam persidangan itu turut hadir pula Hamidah SH dan Rahmad Parsaulian Siregar yang merupakan kuasa Hukum Ricci, dari kantor Hukum RICCI RIS & PARTNERS.

Bacaan Lainnya

Fakta persidangan terungkap bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Fatkul Janah adalah kejahatan yang bertentangan dengan Hukum sebagaimana yang didakwakan Jaksaksa Penuntut Umum Rianiuly Nareta, S.Kom.SH.MH.Dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam pasal 378 KUHP (Kesatu), atau pasal 372 KUHP (Kedua).Yakni Penipuan dan penggelapan.

Hamidah SH kuasa hukum Ricci dari kantor Hukum RICCI RIS & PARTNERS saat dikonfirmasi wartawan

Dalam persidangan teleconference terdakwa Fatkul Janah berupaya untuk berkelit, Tidak mengakui atas perbuatannya.Namum setela dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis Hakim. akhirnya terdakwa Fatkul Janah mengakui semua perbuatannya.

“Perbuatan yang yang dilakukan oleh Fatkul Janah dalam perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam 378,372 KUHP sangatlah terang benderang, Selain dikuatkan dengan Bukti-bukti, Juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa selama jalanya persidangan.Saya berharap agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa sesuai dengan ancaman hukuman pasal pasal itu. “ujar Hamidah SH.Kuasa hukum Ricci kepada saat dikonfirmasi wartawan.

Saat dikonfirmasi wartawan saksi korban Ricci mengatakan. “Saya berharap kepada Hakim sebagai wakil tuhan dibumi ini, dapat objektif dalam memeriksa perkara ini. Dalam perkara ini bukan hanya saya saja yang telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh Fatkul Janah, Di Muara Baru masih banyak lagi korbannya tapi mereka tidak mau melapor. Ujar Ricci.

saksi korban Ricci Saat Dikonfirmasi wartawan

Ricci juga berharap kepada wakil tuhan dibumi (Hakim). Agar menghukum terdakwa Fatkul Janah sesuai dengan perbuatannya dibumi ini, Ricci menegaskan, Hal tersebut Guna memberi efek jera kepada terdakwa Fatkul Janah. Agar kelak setelah dia bebas dari penjara nanti, Fatkul Janah bisa menjadi orang baik, tidak menjadi Penipu lagi, “ujar Ricci sambil tersenyum sinis.

Hinnga berita ini diturunkan terdakwa Fatkul Janah maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan, terkait perkara 378,372.KUHP.

(Nrhd)

Pos terkait