Diduga Untuk Meyakinkan Korban, Terdakwa Kevin Lime Foto Dan Katakan Kerjasama Dengan Wagub DKI Jakarta

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Pengadilan negeri jakarta utara kembali sidangkan empat terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi.

Empat terdakwa perkara penipuan dan penggelapan yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael dihadirkan dimuka persidangan dengan agenda sidang keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa (13/7/22).

Bacaan Lainnya

Kepada majelis hakim Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama mengakui selain dirinya bekerja dengan terdakwa Kevin Lime, dirinya juga termasuk korban investasi, Saksi juga mengatakan bahwa uang dan keuntungan sebagai investor belum juga dikembalikan oleh terdakwa Kevin Lime.

Sebagai karyawan yang PT Limeme Group Indonesia milik Kevin Lime, terdakwa Doni dan Michael diberikan fasilitas mobil, laptop, telepon genggam dan lain-lainnya. Menurut pengakuan ketiga terdakwa, Doni menempati posisi sebagai Komisaris sekaligus Asisten Pribadi terdakwa Kevin Lime dengan gaji Rp.15 Juta.

Sementara saksi yang juga terdakwa michael menduduki jabatan Accounting dengan gaji Rp.6 juta. dan saksi yang juga terdakwa Vincent memangku sebagai Market Place di PT Limeme Group Indonesia dengan nominal gaji Rp.10 juta.

Sidang terhadap 4 Terdakwa perkara penipuan berkedok investasi

Dihadapan majelis hakim saksi Doni mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai komisaris PT Limeme Group Indonesia yang memiliki saham sebar 1% sisa saham sebanyak 99% dimiliki oleh terdakwa kevin lime yang menjabat sebagai direktur.

Saksi Doni yang menjabat sebagai komisaris mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa terdakwa kevin telah mencari investor. Namun setelah di cecar oleh majelis hakim, Akhirnya saksi Doni mengatakan bahwa dirinya tau bahwa terdakwa kevin mencari investor.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tersebut, saksi Doni mengatakan bahwa dirinya juga korban investasi dengan nominal kerugian Rp.500 juta.

Kepada majelis hakim terdakwa kevin mengakui bahwa dirinya telah menarik beberapa para investor hingga para investor tersebut mengalami kerugian senilai Rp.109 Milyar.

Dengan cara apa dan dengan alasan apa sodara mencari investor hingga berani memberikan keuntungan sebanyak 30% ?

Korban penipuan berkedok investasi menunjukkan foto terdakwa bersama Wagub DKI Jakarta

Terdakwa kevin menjawab karena bisnis masker dan alkes sangat menjanjikan saat musim pandemi covid-19 ini.

Apakah sodara bisa membayangkan pandemi covid-19 ini nantinya akan berakhir, sehingga nantinya harga masker akan menurun drastis? Lalu dengan alasan apa anda brani memberi keuntungan 20% hingga 30%.?

Terdakwa kevin tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan, Dimana terdakwa membeli Alkes.?

Terdakwa mengatakan lupa karena banyak supplier dan ada juga dari temen ke temen.”ujarnya.

Apakah terdakwa pernah foto dengan para pejabat?

Kevin menjawab pernah yang mulia dan saya posting foto tersebut di media sosial.’ujarnya.

Tujuannya posting foto bersama pejabat-pejabat untuk apa?tanya majelis.

Kevin menjawab karena kami ada proyek dengan beliau dan telah banyak diberitakan di media.

Apakah ada perjanjian atau kesepakatan kerja sama dari pemerintah.?

 

Terdakwa Kevin Lime menjawab tidak ada surat perjanjian kerjasama maupun SPK Karena proyek dengan Wagub DKI Jakarta hanya cerity tanpa ada keuntungan.”jawab terdakwa kevin lime.

Terkait dengan foto terdakwa Kevin Lime bersama sejumlah pejabat dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, ketiga saksi mengatakan pernah melihat foto Kevin dengan para pejabat itu di Instagram yang di posting oleh terdakwa kevin lime.

Tidak hanya itu saja, Para terdakwa juga menyatakan kepada para korban, bahwa investasi tersebut dijamin aman.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Hingga berita ini ditayangkan, Wagub DKI Jakarta Riza Patria belum bisa dimintai keterangan terkait adanya kerjasama pengadaan masker dan alkes dengan terdakwa Kevin Lime.

(Nhd)

Pos terkait