15 Tahun Sudah Warga Desa Kembang Kuning Hidup Menghirup Udara Tidak Sedap Dari PT. FRESH ON TIME SEAFOOD,

Bogor,newsinvestigasi-86.com
Kamis,17/06/2021.

Warga masyarakat sudah resah dan geram,mengeluhkan Limbah bau busuk yang di sebabkan oleh PT. FRESH ON TIME SEAFOOD,pasalnya selama 15 tahun tak kunjung usai dalam penyelesaian dengan warga lingkungan di sekitar perusahan tersebut dan untuk kesekian kalinya, pada hari Selasa 15 Juni 2021 puluhan warga  mayoritas Kaum ibu ibu warga Desa Kembang Kuning RT 16/RW 05,Dusun 2,Kecamatan Klapanunggal,Kabupaten Bogor, mendatangi PT.FRESH ON TIME SEAFOOD.

Bacaan Lainnya

Saat Awak Media Newsinvestigasi-86, pada tanggal 16/06/2021 ingin konfirmasi kepihak perusahaan terkait limbah perusahaan tersebut yang mengganggu kenyamanan warga sekitar nya.Namun tidak di perbolehkan masuk ke dalam area perusahaan oleh Seseorang yang mengaku sebagi Kepala Satpam PT..Fresh On Time Seafood, dan hanya diperbolehka di depan PT tersebut

Yongda selaku Kepala Satpam mewakili pihak perusahaan memberikan keterangan kepada awak media bahwa untuk masalah limbah ikan yang di angkut oleh kendaraan dari perusahaan di buang keluar. Saat di tanya kembali terkait limbah apa saja dari perusahaan tersebut, dirinya menjawab kepada awak media, beliau mengetahui limbah tersebut hanya sebatas ikan, keterangan limbah ikan yang di maksud tidak tahu  jenis ikan apa.Di tanya kembali pembuangan limbah keluar kemanapun beliau tidak tahu.Limbah busuk dan bau amis ikan  yang di rasakan oleh warga selama 15 tahun pun tidak bisa dirinya tidak bisa menjelaskan dengan jelas, Yongda malah mengarahkan awak media ke Kantor Desa Kembang Kuning untuk lebih jelasnya terkait permasalahan tersebut ( seakan melempar bola ).

” Untuk permasalahan Warga yang mendatangi perusahaan PT. Fresh On Time Seafood terkait Bau limbah busuk yang sangat menyengat dan meresahkan warga Desa Kembang Kuning RT 16/RW 05 , Perusahaan sudah menyerahkan kepada pihak Desa Kembang Kuning dalam penyelesaiannya “.ujar Yongda.

Yongda (Kepala Satpam) juga mengatakan ( seakan menakut nakuti awak media ) menyebutkan nama salah satu oknum wartawan yang di kenal. Asumsinya, Di duga dalam hal itu Perusahaan PT.FRESH ON TIME SEAFOOD di bekingi Oknum Wartawan.

Script Staf Desa:

Saat Awak Media, konfirmasi ke Kantor Desa Kembang Kuning, Staf Desa menjelaskan” terkait dengan adanya keluhan masyarakat bahwa dari pihak Security PT.FRESH ON TIME SEAFOOD nanti terkait keluhan masyarakat akan di sampaikan ke pimpinannya itu aja sih “. ucap salah satu Staf Desa Kembang Kuning yang tidak ingin nama nya di sebutkan

Script Narasumber :

Berdasarkan keterangan dari narasumber kepada awak media dapat diduga bahwa perusahaan PT.Fresh On Time Seafood tersebut banyak masalah selain bau Limbah yang mengganggu juga terkait Upah di bawah minimum yang di tetapkan oleh Kabupaten Bogor serta di duga BPJS ketenagakerjaan untuk para karyawannya diduga tidak ada.

Script Undang-undang Amdal dan lain2:

Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 tahun 2012, tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan izin Lingkungan.Dalam mendapatkan ijin lingkungan, yang paling penting itu melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terdampak langsung/dekat, dengan mengundang atau menghadiri acara sosialisasi dan/atau konsultasi publik pada proses pembuatan AMDAL. Seperti dalam Permen LH No. 17 tahun 2012, masyarakat yang terkena dampak dapat memilih dan menetapkan sendiri wakilnya duduk sebagai anggota Komisi Penilai Amdal yang dilibatkan dalam proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL melalui rapat Komisi Penilai AMDAL.

Script Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan :

Di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).Pada dasarnya, setiap orang yang bekerja termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di indonesia,wajib menjadi peserta program jaminan sosial.Pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS, maka pengusaha terkena sanksi administratif.

Miris, diduga APH (Aparat Penegak hukum) dan dinas terkait tutup mata selama 15 tahun terkait permasalahan yang menimpa warga Desa Kembang Kuning RT 16/RW 05  , Ada Apa….???

Bersambung………

 

(*Gun NI-86)

Pos terkait