Kab.Bogor.newsinvestigasi-86.com
Kasus baru terkonfirmasi positif Corona harian tingkat nasional sempat mencatatkan rekor Jumat tanggal 27 November 2020, sebanyak 5.828 orang. Tetapi rekor itu pecah lagi hari Minggu tanggal, 29 November sebanyak 6.267 orang. Angka angka ini menunjukkan bahwa pasca pengumuman awal merebaknya pandemi ini oleh Presiden Jokowi, tanggal 2 Maret 2020 lalu, ternyata belum juga menunjukkan hasil siginifikan dari berbagai upaya yang sudah dilakukan untuk memutus rantai penyebarannya Covid-19 tersebut..
Hal ini ditengarai akibat masih rendahnya tingkat Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan pembatasan dan prokes yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah.
Kabupaten Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) keenam selama 28 hari ke depan yaitu mulai Kamis (26/11) hingga 23 Desember mendatang, karena penyebaran virus Corona ini dinilai belum menunjukkan tanda-tanda penurunan secara signifikan.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020 sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Bupati Bogor Ade Yasin Rabu (25/11).
Dalam perpanjangan PSBB AKB yang keenam kalinya ini, memang ada pelonggaran terhadap beberapa aktivitas, seperti dalam Surat Keputusan itu, terbaca beberapa aturan dilonggarkan oleh Pemkab Bogor. Seperti jam operasional tempat publik dilonggarkan dan dibatasi kapasitas pengunjungnya, hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pada PSBB Pra AKB kelima, pembukaan tempat publik seperti warung makan, kafe, mal, dan minimarket dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB saja. Yang lainnya seperti Panti Pijat, kolam renang umum, Water Park belum diizinkan.
Miris, bukan rahasia umum lagi beberapa usaha panti pijat yang sejatinya disinyalir adalah bisnis maksiat esek-esek dan hanya berkedok panti pijat di Sentra Eropa Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, tetap nekad terus beroperasi dengan tidak mengindahkan peraturan pemerintah, khususnya dimasa pandemi saat ini.
Dari hasil pantauan awak media News Investigasi86, dan awak salah satu media online, hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 14.00 WIB , menemukan setidaknya 3 bisnis terkait yang beroperasi secara normal di ruko ruko Sentra Eropa, yakni
1. Massage one, nama staf pengelola Acong
2. East Massage & spa, pengelola Cika
3. Happy Massage & lounge, staf pengelola Dani.
Tampak terlihat Beberapa perempuan berpakaian minim ala bikini dan laki laki pelanggan sedikit kaget dan segera menghindar dengan kedatangan awak media, tetapi staf pengelolanya tidaklah demikian. Mereka mengaku malah sudah ada koordinasi dengan oknum aparat juga oknum wartawan dan lalu juga menyebut salah satu perkumpulan wartawan “SB” dengan ketuanya “LP”.
Hal demikian ini tentunya semakin menambah keprihatinan karena makin jauh melenceng dari koridor fungsi masing-masing seperti layaknya lingkaran setan.
Kades Ciangsana Udin Saputra SH, saat dikonfirmasi awak media News Investigasi86 dikantornya hari Senin tanggal 30 November 2020 menyatakan keprihatinan dan kekecewaannya atas pembangkangan operasional usaha tersebut. Apalagi saat angka penyebaran virus Corona masih tinggi serta memuncaki rekor kemaren hari Minggu 29 November 2020 sebanyak 6.267 orang.
“Kita benar benar bosan, karena sudah berkali kali sudah diperingatkan dari PSBB pertama, bahkan ditertibkan melalui operasi terpadu sampai tingkat Kabupaten , tetapi balik lagi dan balik lagi. Pemdes kan ranahnya bukan penindakan, mohon dipahami, tetapi akan berkoordinasi dengan pihak terkait, tapi yang jelas mereka sudah melangggar saat masa PSBB proporsional AKB yang masih berlaku sampai tanggal 23 Desember mendatang” pungkasnya tegas
Camat Gunung Putri, Drs Didin Wahidin MSi, yang juga selaku satgas penanggulangan Covid-19 tingkat Kecamatan Gunung Putri, belum bisa dihubungi dan permintaan konfirmasi via WhatsApp nya juga belum dibalas sampai berita ini diturunkan.
📝 Gultom