SANGGAU,newsinvestigasi-86.com
Proyek Pembangunan RSUD M.Th. Djaman kabupaten Sanggau, yang diperkirakan sudah Hampir Rampung pekerjaannya namun masih perlu dilakukan uji kelayakan fisiknya terutama terkait dengan hasil Kualitas bangunannya .
Pembangunan Gedung RSUD M.Th. Djaman kabupaten Sanggau, yang menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah masih menyisakan masalah kualitative dan menjadi Pekerjaan Rumah buat Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP ) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk mendalami indikasi masalahnya.
Klik dan Tonton Liputan Visualnya ^
Script Penelusuran.
Giat investigator Lembaga TINDAK INDONESIA beberapa waktu lalu 14-8-2021 guna ntuk melakukan Singkronisasi Informasi maka Tim investigator Tindak Indonesia mendatangi lokasi Proyek Pembangunan RSUD M.Th.DJaman kabupaten Sanggau, Faisal beserta Timnya melihat bahwa hasi dari bangunan Fisiknya banyak yang rusak,” dimana tidak menutup kemungkinan ada yang salah dari kegiatan proyek pembangunan tersebut “, kata Faisal.
” Mirisnya lagi bangunan yang belum di fungsikan tersebut sudah mengalami Gagal Konstruksi, dan terlihat secara jelas dalam visualisasinya bahwa hasil bangunannya tidak layak pakai dan beresiko tidak tahan lama, sedangkan bangunan ini adalah kegunaannya untuk kepentingan Publik, maka hal ini harus di pertanggung jawabkan secara yuridis ” imbuh Faisal.
Script Analisa Lembaga.
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH meminta kepada Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kalimantan Barat sudah semetinya Responsive dengan informasi Realita terkait tentang indikator – indikator adanya kecurangan, agar penegakan supremasi Hukum dapat terwujud secara efektive dan kualitative, walaupun dinamika Hukum Tipikor di kalimantan Barat saat ini sangat Fluktuative alias tidak stabil.
” Indikator dari Rusaknya di beberapa bangunan Proyek RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau sudah dapat dijadikan awal pintu masuknya pihak Aparat Penegak Hukum dan Kejati Kalimantan Barat untuk melakukan pendalaman Hukum, karena tidak menutup kemungkinan telah terjadinya pemufakatn Jahat alias kongkalikong jahat antara para pihak-pihak terkait, nahh siapa para pihak itu makanya harus didalami “, pungkas Yayat .
BERSAMBUNG………
( YOEPI NI 86 / EZ NI 86 ).