KETAPANG, KALIMANTAN BARAT,
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai progres pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi sejumlah pemberitaan dan opini yang berkembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 BPJN Kalimantan Barat, Nur Khavid, memberikan penjelasan kepada Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat guna meluruskan informasi yang dinilai belum utuh serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan.Selasa (26-06-2026).
Proyek pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan sendiri merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur yang bertujuan membuka keterisolasian wilayah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya dalam akses pendidikan, transportasi, dan distribusi hasil pertanian maupun perkebunan.
Proyek Dipastikan Tidak Mangkrak,
BPJN Kalimantan Barat menegaskan bahwa proyek pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan tidak dalam kondisi mangkrak sebagaimana isu yang berkembang.
Menurut Nur Khavid, hingga saat ini pekerjaan masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak dan berjalan sesuai jadwal atau on schedule.
Sejumlah pekerjaan yang tengah berlangsung antara lain pemancangan pondasi, fabrikasi besi dan baja, pengadaan material jalan pendekat, pekerjaan galian struktur, serta berbagai pekerjaan pendukung lainnya.
Mobilisasi material dan peralatan juga terus dilakukan secara bertahap menuju lokasi proyek. Sementara proses fabrikasi komponen baja dan besi dilaksanakan di Kota Pontianak sebelum dikirim ke lokasi pekerjaan guna menjaga kualitas material sekaligus meminimalisir risiko kehilangan maupun kerusakan.
Pencairan Uang Muka Sesuai Ketentuan
Menanggapi isu terkait pencairan uang muka proyek, BPJN Kalbar menjelaskan bahwa pemberian uang muka merupakan hak penyedia jasa yang diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun demikian, pencairannya hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, termasuk penyerahan jaminan uang muka yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPJN juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran uang muka proyek. Untuk paket pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan, uang muka yang diberikan hanya sebesar 10 persen dari nilai kontrak, bukan 30 persen sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.
Besaran tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan serta ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan.
Lokasi Pembangunan Berdasarkan Usulan Daerah dan Masyarakat
BPJN Kalimantan Barat menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan merupakan hasil usulan Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.
Pembangunan jembatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, memperlancar aktivitas masyarakat, serta mempermudah distribusi hasil pertanian dan perkebunan dari kawasan yang selama ini terkendala akses.
Selain itu, penetapan lokasi pembangunan juga telah mempertimbangkan aspek kesiapan lahan, kondisi akses, serta kesepakatan masyarakat di sekitar lokasi.
Kerusakan Spun Pile Akibat Insiden Saat Pengangkutan.
Terkait beredarnya foto dan dokumentasi material spun pile yang mengalami kerusakan, BPJN Kalbar menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat kecelakaan kendaraan pengangkut saat proses mobilisasi menuju lokasi proyek.
Faktor medan jalan yang licin dan cukup sulit dilalui disebut menjadi salah satu penyebab terjadinya insiden tersebut.
Meski demikian, PPK 1.4 memastikan material spun pile yang mengalami kerusakan tidak akan digunakan dalam pekerjaan konstruksi karena telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan secara resmi ditolak (reject).
Material yang rusak telah diperintahkan untuk ditarik kembali dan diganti dengan material baru yang sesuai dengan spesifikasi kontrak. Material Dipastikan Berasal dari Produsen Resmi
BPJN Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa spun pile yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan produk PT Wijaya Karya Beton (WIKA Beton) yang telah memenuhi standar dan spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.
Kerusakan yang terjadi bukan disebabkan oleh kualitas material yang buruk, melainkan akibat benturan keras saat kecelakaan pengangkutan dan tertimpa material lain selama proses mobilisasi.
Atas kejadian tersebut, penyedia jasa bersama pihak ekspedisi telah melakukan klaim asuransi dan melakukan pemesanan ulang material pengganti.
Dengan demikian, material yang nantinya digunakan dalam pekerjaan pemancangan dipastikan merupakan material baru yang memenuhi standar mutu konstruksi dan ketentuan teknis yang berlaku.
DPD ASWIN Kalbar Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
Menanggapi klarifikasi tersebut, DPD ASWIN Kalimantan Barat menilai keterbukaan informasi dari BPJN Kalbar merupakan langkah positif dalam menjaga transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
DPD ASWIN Kalbar juga mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi sebelum menyimpulkan kondisi suatu proyek pembangunan.
Selain itu, ASWIN Kalbar berharap proses pembangunan Jembatan Gantung Alam Pakuan dapat berjalan sesuai target, memenuhi standar kualitas konstruksi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini membutuhkan akses transportasi yang lebih aman dan memadai.
BPJN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan agar tetap sesuai ketentuan kontrak, standar teknis konstruksi, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara demi menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
(Red/DPD ASWIN Kalbar)






