20 Triliun Potensi Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Akibat Di Korupsi

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Febri Adriansyah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut, Potensi kerugian sementara dari penanaman lnvestasi Saham dan Reksa Dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp.20 Triliun.

Bacaan Lainnya

Hitungan tersebut merupakan hitungan sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), Atas dugaan “Korupsi serta Penyimpangan” pengelolaan lnvestasi di tubuh BPJS ketenagakerjaan.

Febrie mengatakan, Dari penyidikan sementara, Potensi kerugian Negara tersebut terjadi berturut pada tiga tahun periode pembukuan di BPJS Ketegakerjaan. Namun Febrie tak menyebutkan periodisasi tahunan kerugian tersebut.

Ia menegaskan, Penyidikan saat ini masih fokus pada pencarian bukti-bukti. Hal tersebut untuk menjadi dasar penetapan tersangka dan penanggungjawab serta pemegang keputusan Transaksi.

“Kita saat ini, sedang mendalami untuk memastikan, apakah kerugian ini karena perbuatan seseorang, sehingga masuk dalam kualifikasi pidana, atau risiko bisnis”, ujar Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan, Jakarta, Kamis kemarin.

Febrie meyakini, Potensi angka kerugian dengan nilai sebesar itu, Febri meyakini” Tak lazim disebut sebagai Risiko Bisnis”.
Dalam tiga tahun bisa rugi sampai Rp.20 Ttriliun.

Kalau itu kerugian Bisnis, Apakah memang analisanya “Sebodoh” itu, Hingga bisa sebesar itu?, Atau karena analisanya memang salah, Atau “Sengaja Dibuat Salah Untuk Maksud Tertentu”, tegas Febrie.

Ia memastikan saat ini Tim penyidikannya sedang memilah-milah sejumlah lnvestasi saham dan Reksa Dana yang dilakukan manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk menemukan motif dari analisa, dan transaksi sebagai salah satu dasar menetapkan tersangka.

Jadi jaksa mendalami ini. Kerugian yang mencurigakan itu, Apakah ada kesengajaan untuk dibuat merugikan BPJS Ketenagakerjaan, ujar Febrie.

Dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan naik ketingkat penyidikan sejak pertengahan Januari 2021. Febrie pernah menerangkan, Dugaan korupsi tersebut menyangkut transaksi Saham, dan Reksa Dana ditotalkan Rp.43 triliun dari seluruh lnvestasi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp.400-an Triliun.

Penyidikan tersebut, hingga saat ini belum meningkat ke penetapan tersangka. Akan tetapi, Proses pemeriksaan saksi-saksi, masih terus dilakukan. Pada Kamis (11/2/2021).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengakui penyidikan terkait BPJS Ketenagakerjaan memeriksa sebanyak tujuh orang saksi-saksi.

Kebanyakan saksi-saksi yang diperiksa dari manager Investasi (MI). Saksi yang diperiksa hari ini, ada EPL, MPT, WG, S, PY, dan YH, juga DA”, kata Ebenezer dalam keterangan resmi, Kamis kemarin.

Khusus inisial DA, disebutkan sebagai saksi terperiksa terkait perannya sebagai direktur Dana Pensiunan di BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Adapun lainnya adalah dari pihak Swasta dari manajer lnvestasi dan Aset manajemen yang mengetahui lnvestasi terkait BPJS Ketenagakerjaan, ujar Ebenezer.

(Red).

Pos terkait