MEMPAWAH – KALBAR,
Pemerintah daerah berkewajiban mengelola dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan baik, karena dana APBD adalah pajak masyarakat bayarkan. Sehingga mereka juga berhak untuk merasakan manfaatnya.
Celakanya pengelolaan proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, setiap tahun mendapatkan sorotan publik.
Pasalnya Publik menilai ada, dugaan praktik komitmen fee yang masih marak dalam pengelolaan anggaran proyek setiap di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mempawah. Bahkan diduga anggota DPRD Mempawah, turut serta minta jatah fee proyek.
Diki (52) warga Kalbar, Penggiat Anti Korupsi menegaskan, setiap tahun, Pemda Mempawah, menyusun rencana anggaran belanja berdasarkan kebutuhan setiap kantor SKPD. Namun Kami menduga ada praktik komitmen fee dianggaran untuk proyek Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Praktik tersebut bukan isu baru di Kabupaten Mempawah, melainkan pola lama yang terus berulang dan berdampak langsung pada buruknya kualitas pembangunan serta kerugian keuangan negara.
“Komitmen fee itu nyata, bukan sekadar istilah warkop. Sejak anggaran proyek PBJ diketok, sudah ada potongan tidak resmi yang membebani anggaran,” ujarnya.
Menurut Diki , proyek bernilai miliaran rupiah kerap mengalami pemotongan berlapis. Umumnya, sekitar 10 persen diminta di awal sebagai komitmen, lalu disusul pemotongan lanjutan saat Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
“Akibatnya, anggaran yang benar-benar digunakan di lapangan jauh lebih kecil dari nilai kontrak. Ini yang memicu pengurangan volume dan kualitas pekerjaan,” sebut Bujang
Diki menilai lemahnya pengawasan membuat praktik ini terus bertahan di Kabupaten Mempawah. Audit, kata dia, sering kali lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi dibandingkan kualitas fisik bangunan.
Maka kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk meningkatkan pengawasan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek APBD di Kabupaten Mempawah.
“Karena APBD adalah uang rakyat. Jika terus dikuliti melalui komitmen fee, maka masyarakat yang selalu menjadi korban, sedangkan Oknum Pejabat Mempawah bergelimang harta benda,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterima, redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai statemen yuridisnya terkait dengan dugaan Wajib setor alias Adanya komitmen fee via WhatsApp yayat mengatakan bahwa dengan adanya komitmen fee berarti masih ada keberlangsungan Perbuatan jahat di klaster Proyek kabupaten mempawah.
Situasi kebiasaan dalam Permainan kolaborasi jahat alias persekongkolan di proyek yang masih selalu terjadi dan berlangsung secara masif di lingkungan pemda mempawah berarti tolok ukurnya bahwa Pemda Mempawah belum mau menunjukkan perubahannya dalam rangka mewujudkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang good government, kata yayat.
Azas Umum Penyelenggara Negara yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah agar bisa mewujudkan good government mesti terimplementasinya azas kepastian hukum, Azas tertib penyelenggaraan negara, Azas kepentingan umum, Azas keterbukaan, Azas proporsionalitas, Azas profesionalitas, Azas akuntabilitas, Azas efisiensi dan Azas efektif, satu pemahaman yang mesti dibangun oleh penyelenggara pemerintah yang melibatkan peran masyarakat sebagai control sosial agar supaya terjadinya kesinambungan pembangunan yang berbasis kepentingan rakyat, jikalau sinkronisasi tersebut dapat terwujud dengan baik maka penyimpangan kewenangan alias penyalahgunaan uang negara untuk kegiatan proyek dalam bentuk suap, fee proyek, setoran proyek dan lainnya dengan sendirinya akan terminimalisir secara natural, sebut yayat lagi. Sabtu (03/01/2025).
( Tim NI86 )







