KETAPANG, KALBAR,
Sebuah video yang beredar di berbagai media sosial khususnya di TikTok kini menjadi viral dan menjadi perbincangan masyarakat Ketapang, lantaran membuat keresahan publik.
Video yang menampilkan sebuah rumah di sebuah komplek perumahan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, memperlihatkan sejumlah tulisan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dengan narasi yang menohok.
Diantaranya narasi “pelakor”, “lonte” yang terdapat di sejumlah ruas depan bangunan rumah yang diketahui milik seorang tenaga honorer Kantor Bapenda Kabupaten Ketapang, berinisial E yang merupakan seorang single parent.
Video berdurasi tidak lebih dari 00.16 detik tersebut, mengundang banyak pertanyaan dan membuat publik resah lantaran dari informasi yang beredar video tersebut, juga tertempel foto pemilik rumah serta oknum pejabat di dinas Perkim Ketapang.
Sehingga menimbulkan dugaan bahwa itu merupakan terduga simpanan (selingkuhan) pejabat berinisial AR yang saat ini sedang dirundung banyak masalah.
Opini berkembang saat ini aksi teror pencoretan rumah tersebut, dilakukan oleh kerabat atau istri dari RZ.
Jika seorang Aparat Negeri Sipil (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan, memelihara perempuan lain (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah) dapat dikenai hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan terhormat (pemecatan).
Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait hal diatas kemudian awak media News Investigasi86. Com konfirmasi Oknum Pejabat ASN tersebut, berinisial AR, melalui pesan WhatsApp 0821 2342 xxxx dibalas dengan mengatakan,” Lgs tuan rmhnya Jak. Sy dk tw, Ade bukti dk,” sebut AR singkat. Kamis (04/11/2025).
Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi86.Com juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).






