KETAPANG – KALBAR,
Pernyataan Abdul Razak (AR), salah satu pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dinilai saling bertentangan.
Ini menguatkan dugaan adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan ribuan paket proyek penunjukan langsung (PL) tahun anggaran 2024 -2025.
Dalam pernyataan terbarunya, AR mengakui bahwa kewenangan pelaksanaan paket proyek penunjukan langsung berada di lingkup dinas.
Pengakuan tersebut disampaikan AR saat dikonfirmasi tim media terkait informasi adanya dugaan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen yang diduga berasal dari kontraktor pada ribuan paket proyek PL tahun 2024.
Namun, AR menegaskan bahwa penanganan proyek di Dinas Perkim LH tidak hanya berada pada bidang yang ia pimpin, melainkan tersebar di empat bidang yang ada di dinas tersebut.
“Dinas Perkim LH ini bukan hanya bidang saya yang menangani proyek. Lagi pula bukan hanya saya yang menangani. Itu harus dipahami, jangan tertuju kepada saya saja. Perkim LH ini luas, ada empat bidang,” ujar AR, Kamis (1/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, AR juga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Ia menuding adanya wartawan ilegal yang dianggap tidak memahami struktur organisasi pemerintahan dan hanya mencari keuntungan pribadi.
“Jadi wartawan harus paham struktur organisasi, jangan asal. Media lama tidak seimbang asal naik, cari duit kecil. Nama media pun tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegasnya.
Tak hanya itu, AR juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Perkim LH sebelumnya turut menangani proyek di lingkungan dinas tersebut.
“Tahun 2024, Kadis Perkim LH definitif adalah H. Husna sampai bulan Agustus. Beliau juga menangani proyek. Bidang lain yang ada di Perkim LH juga ada proyek,” ungkap AR.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan AR sebelumnya. Pada Jumat (7/11/2025), AR secara tegas menyatakan bahwa kewenangan penentuan paket proyek tidak berada di Dinas Perkim LH, melainkan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Masalah proyek bukan kami di dinas yang menentukan. Semua di Bappeda. Saya tidak ada hubungan dengan dewan untuk menentukan paket.
Kami di dinas hanya sebagai teknis alur kerja saja. Yang merencanakan dan membayar bukan di dinas kami,” kata AR saat itu.
Kontradiksi pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait mekanisme penentuan dan pelaksanaan proyek di Dinas Perkim LH Ketapang.
Sejumlah pihak menilai inkonsistensi ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun aparat pengawas internal terkait dugaan tersebut.
Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta untuk memberikan legal opininya via WhatsApp mengatakan bahwa situasi di dinas Perkim – LH kabupaten Ketapang propinsi kalimantan barat semakin vulgar buka bukaan terkait dugaan korup di paket proyek yang dikelolanya yang kemudian disampaikannya lagi pada media, maka hal ini sebenarnya sangatlah memalukan dan sangatlah membuka aib sendiri, kata yayat.
Semestinya kisruh tentang dugaan yang sudah dikategorikan masuk keranah pidana korupsi tidak boleh dibuka di ruang publik karena akan menimbulkan persepsi yang mengarah pada praduga bersalah [ presumption of guilt ] artinya janganlah pernyataannya itu justru akan membenarkan telah adanya peristiwa kejadian di dinas Perkim-LH, kan pada akhirnya akan memperburuk situasi kinerja di dinas tersebut, kata yayat.
Aparat Penegak Hukum Mesti segera melakukan penerapan law enforcement yaitu proses penegakan hukum secara nyata dan objektive dalam rangka penegakan supremasi hukum Tipikornya, cetus yayat.
Jangan lagi lah di gantung gantung alias di buat ngambang kasuistis indikasi korupsi yang sudah memiliki kekuatan dua alat buktinya, pinta yayat.
Keseriusan dari Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kalimantan Barat untuk saat ini mestinya sudah semakin tidak diragukan lagi actionable nya karena semua Fasilitas serta Profesionalitasnya sudah sangat teruji dan sangat terukur dalam kualitas kinerjanya, maka sudah saatnya lah diproses sampai tuntas masalah masalah korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara tanpa terkecuali, karena sifat kejahatan korupsi tidak Pantas untuk di Restorativekan, imbuh yayat.
( Uti Iskandar )






