PONTIANAK, News Investigasi-86.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali melakukan rangkaian penggeledahan di Kota Sintang, Kamis (20/11/2025), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang. Kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor:
– Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 (27 Maret 2024),
– Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 (8 September 2025),
– Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 (10 November 2025),
– serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 (18 November 2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00–18.00 WIB, melibatkan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus serta personel pengamanan internal.
Seluruh proses dilakukan secara profesional melalui pemetaan lokasi, pemeriksaan ruang, hingga penyitaan barang bukti. Empat Lokasi Digeledah, Sejumlah Dokumen Penting Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik mendatangi empat lokasi berbeda dan mengamankan dokumen berikut :
1. Rumah Tersangka AS – Jalan Mangguk Serantung No. 6, Sintang
Barang bukti yang diamankan meliputi :
– Sertifikat dan Akta Jual Beli Nota dan arsip keuangan.
– Buku tabungan & rekening koran
– VCD, Ikhtisar LHKPN
– Bukti setor bank
– Stempel, telepon genggam
– Berbagai dokumen lainnya yang relevan
2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang (Bagian Kesra)
Penyidik menyita :
– SK Bupati terkait dana hibah Peraturan Bupati
– Dokumen pencairan hibah
– Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Tahun 2018
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang Penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
4. Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang
Diamankan dokumen berupa:
– Surat permohonan pencairan hibah
– Berita acara rapat internal.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kejati Kalbar, untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik bersama tim ahli.
Dugaan Kerugian Negara: Pembangunan Tahun 2019 Tak Pernah Dilaksanakan.
Berdasarkan penyidikan, GKE “Petra” Sintang menerima hibah:
– Rp5 miliar pada TA 2017 untuk pembangunan gereja
– Rp3 miliar pada TA 2019 untuk pembangunan lanjutan
Penyidik menemukan dua indikasi utama:
– Tahun 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan Tahun 2019 dibuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, padahal pembangunan gereja tidak pernah dilakukan tahun tersebut, karena pembangunan sudah selesai pada 2018. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kajati Kalbar ” Tidak Ada Ruang bagi Korupsi “. Ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi.”
Kajati menambahkan bahwa proses penyidikan akan dikembangkan secara hati-hati dan proporsional, termasuk memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. (EZNI86/Tim).
Sumber: Penkum Kejati Kalbar.






