Terungkap…!!! BPK RI Temukan Kerugian Negara 1 Miliar Lebih di Proyek Jalan Aruk – Temajuk Kabupaten Sambas.

SAMBAS, News Investigasi-86.

Pekerjaan infrastruktur jalan perbatasan yang digadang-gadang menjadi kebanggaan pembangunan wilayah Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Karena Proyek Pembangunan Jalan Temajuk–Aruk yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, ditemukan mengalami kerugian uang negara hasil audit BPK RI dan mengalami kerusakan berat di dua lokasi, meski baru selesai akhir 2022 dan masih dalam masa pemeliharaan.

Proyek jalan tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau–Entikong–Aruk–Temajok, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dengan kontrak pelaksanaan oleh PT Jasa Kontruksi Strada (KSO) senilai Rp 276,2 miliar, berlangsung selama 751 hari kalender sejak 11 Desember 2020 hingga 31 Desember 2022. Seluruh nilai kontrak telah dibayarkan oleh negara.

Namun celakanya hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 22 Agustus 2023 mengungkap kerusakan serius di dua titik :

1. Kerusakan di STA 23+925 s.d 24+075 (±150 meter)
Jenis kerusakan :

Badan jalan patah dan terangkat akibat longsor. Terdampak : Lapis Resap Pengikat, Laston Lapis Aus (HRS-WC), Lapis Pondasi Kelas A & B Total nilai kerusakan : Rp 257,48 juta

2. Kerusakan di STA 51+550 s.d 51+815 (±265 meter)
Jenis kerusakan : Badan jalan patah dan longsor kiri-kanan
Terdampak : Seluruh struktur pondasi jalan hingga permukaan atas (HRS-WC dan bahan anti-pengelupasan).

Total nilai kerusakan: Rp767,30 juta
Kerusakan tersebut, belum diperbaiki meskipun pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan hingga 31 Desember 2023.

BPK RI mencatat, potensi kerugian hasil pekerjaan ini mencapai Rp1,02 miliar, dan berisiko tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunan jalan perbatasan.

Lebih lanjut, BPK RI menegaskan bahwa sesuai butir C.52.2 kontrak, seluruh risiko kerusakan selama masa kontrak merupakan tanggung jawab penyedia jasa-kecuali bila disebabkan oleh kelalaian pengguna jasa.

Namun dalam kasus ini, kelalaian pengawasan justru terjadi di pihak pemerintah.

“Kepala Satker Paralel Perbatasan dan PPK tidak optimal dalam pengendalian dan pengawasan,” tulis BPK RI dalam laporannya.

Rekomendasi Tegas BPK RI untuk PUPR. Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan secara berjenjang kepada Dirjen Bina Marga agar :

Memerintahkan Kepala Satker melakukan review berkala dan terdokumentasi atas pengawasan lapangan yang dilakukan PPK.

Menginstruksikan PPK dan pengawas proyek untuk lebih cermat dan aktif dalam mengawasi pelaksanaan fisik dan pengendalian kontrak.

Memastikan perbaikan segera dilakukan dan dikembalikan ke kondisi sesuai rencana awal. Hasil perbaikan harus melalui review Inspektorat Jenderal dan dilaporkan kembali ke BPK RI.

Kepala Satker Paralel Perbatasan Nanga Badau-Entikong-Aruk-Temajok menyatakan sepakat dengan temuan BPK RI, dan menyebut bahwa kerusakan akan segera diperbaiki dalam waktu dekat.

Proyek Jalan Temajuk–Aruk selama ini disebut sebagai jalur strategis nasional yang membuka konektivitas perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia.

Namun dengan temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pembangunan fisik tanpa pengawasan yang ketat hanya akan melahirkan jalan-jalan rusak yang mahal dan tidak berfungsi.

Sumber : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan dokumentasi kontrak proyek :

Berdasarkan Pantauan Tim Media News Investigasi-86, yang melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu (19/7/2025), terlihat jelas sejumlah lobang yang menganga disinyalir menunggu korban.

Diharapkan kepada pengendara yang melewati jalur poros tersebut untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban Lobang tersebut.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa Tidak berkualitasnya kondisi jalan Temajuk – Aruk padahal jalan tersebut masuk kategori jalan yang baru di bangun, dalam hal ini perlu untuk di ketahui oleh KPK RI, kata Yayat.

Indikator dugaan di Kalimantan Barat adanya permainan kotor di proyek jalan nasional yang nilainya fantastis sangatlah besar kemungkinannya, mengingat perusahaan pelaksananya adalah perusahaan luar kalbar yang di pinjam oleh pemborong lokal tersebut sangatlah minim dengan Persyaratan persyaratan seperti Alat-alat pendukungnya, Personil SDMnya dan Minim dengan Modalnya namun anehnya bisa dimenangkan di tendernya, sebut Yayat.

Tidak Kualitatif nya hasil proyek jalan di Kalimantan Barat saat ini jangan hanya menjadi force majeure saja sebagai alasan penyebabnya namun lebih yang perlu dikaji seberapa besar anggaran proyeknya menguap di proses sebelumnya namun perlu dikaji juga secara yuridis disaat proses kegiatan proyeknya berlangsung, kata Yayat.

Kecurangan di proyek jalan nasional yang nilai proyeknya Ratusan Miliar dapat diukur dari hasilnya kalau kualitas hasilnya minim sebelum 5 tahun sudah ambruk alias sudah rusak maka KPK RI mestinya langsung bisa melakukan pemanggilan untuk di klarifikasi secara direct kepada pelaksana proyeknya, hal inikan mudah untuk menyelamatkan Uang Negara, cetus Yayat.

Pesimisnya lembaga TINDAK terkait dengan Proyek jalan Nasional yang menggunakan APBN namun tidak dapat disentuh oleh APH Tipikor lokal pasal inilah termasuk salah satunya penyebab tidak dapat ter awasi nya secara maksimal kegiatan proyek jalan nasional tersebut, akibat kewenangan APH Tipikor lokal untuk melakukan pro Justitia, helah Yayat lagi.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait