Terpidana Kasus Korupsi Di Kemenkes RI Ditangkap Tim Tabur

JAKARTA, newsinvestigasi-86.com

Nurdiana Terpidana kasus Korupsi di Kementerian Kesehatan RI ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) di Daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Tim Tabur tersebut terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati DKI Ashari Syam mengatakan, Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), katanya Jum’at.

Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (Terpidana lainnya) Memperkaya diri sendiri, penyalahgunakan Wewenang, Melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan Negara dirugikan sekitar Rp.245,6 juta.

Ashari menyebut, Nurdiana ditangkap Kamis malam Pukul 22.00 WIB.  Saat ditangkap terpidana Kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

Pada tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp.200 juta, Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp.200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp.100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (lnkragh).

“Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan”, terang Ashari.

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap pada Kamis malam di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Ashari menambahkan, pada Pukul 22.21 WIB malam tadi, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk Proses Eksekusi.

(*riff).

Pos terkait