KAB.BANDUNG,newsinvestigasi-86.com
Penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung “Tahan” dua Kepala Desa di Kabupaten Bandung, Keduanya diduga telah melakukan Korupsi Dana Desa.
Salah satunya adalah berinisial “S” Kepala Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung periode 2014-2019. “S” Pada 2019 mengelola Dana Desa senilai Rp.500 juta lebih, Kamis (21/1/2021).
Amriansyah Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung saat dihubungi melalui ponselnya mengatakan, Rp.500 juta tersebut digunakan untuk membeli kendaraan Ambulans salah satunya.
Namun oleh tersangka, hanya dibayarkanRp.30 juta, sisanya kredit tidak dibayar. Seharusnya dibeli Cash, ini malah Kredit dan kreditnya pun tidak dibayarkan. Sisaya digunakan untuk keperluan pribadi “S” pun Sudah ditahan di Rutan Polresta Bandung sejak Selasa (19/1/2021) dan sudah diperiksa, katanya.
“Pengakuan dari “S”, Uang hasil Korupsinya digunakan untuk biaya ikut di Pilkades 2019 namun kalah. Saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandung dan saat ini Kami sedang menyusun Dakwaan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung”, terang Amri.
Dalam kasus ini, Jaksa meminta Inspektorat Kabupaten Bandung untuk mengaudit kerugian keuangan Negara, Kerugian Negara sebesar Rp.277.595.800.
“S” dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU no.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beber Amri.
Sementara itu, Jaksa juga menahan Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan periode 2014-2019 berinisial “U”. Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Pangalengan tersebut sudah ditahan sejak 19 Januari 2021 dan Segera disidangkan, ungkapnya.
“Modus Korupsi yang dilakukan “U” mengelola Dana Desa sekitar Rp.500 juta lebih. Pada 2019, Dan menggunakannya untuk pembangunan lnfrastruktur.
Sayang pada pelaksanaannya, lnfrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga merugikan Negara Rp.222 juta lebih. Uang hasil Korupsi digunakan untuk keperluan pribadi”, ujar Amri.
(riff/d’hrmn).