Terkait Perkara Wanprestasi,Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Akan Memutuskan Susuai Fakta Persidangan

sidang wanprestasi antara penggugat Arwan Koty dan tergugat PT.Indotruck utama di gelar di pengadilan negeri jakarta utara

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Ketua majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi dengan perkara No.181/Pdt.G/2020, terhadap PT.Indotruck Utama sebagai termohon dan Arwan Koty sebagai pemohon, Akan memutus perkara perdata tersebut Seadil-adilnya, Sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua majelis hakim Fahzal Hendri SH,MH kepada wartawan, Saat dikonfirmasi terkait perkara wanprestasi dan terkait berita miring yang tersiar.

Bacaan Lainnya

“Nanti kita lihat saja lah..Kita akan Putus perkara tersebut sesuai faktanya persidangan, “ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri SH,MH. kepada wartawan, (21/01/21).

Fakta persidangan terungkap bahwa bukti-bukti yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck dalam persidangan hanyalah bukti dokumen berupa copy dari copy. (tidak bisa menunjukkan bukti asli).

Selain bukti dokumen copy dari copy, didalam dokumen yang di jadikan bukti tidak tercantum nama yang menyatakan bahwa Excavator itu milik penggugat Arwan Koty. Dalam persidangan pihak tergugat juga tidak dapat menunjukan dokumen asli terkait serah terima (BAST) Excavator, Padahal dokumen itu sangat penting yang harus dimiliki tergugat.

Dalam persidangan Kamis 3/12/20 tergugat PT.Indotruck Utama tidak mampu menghadirkan Soleh Nur Tjahyo saksi Fakta.

sidang perkara gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara

Padahal kuasa hukum PT.Indotruck sendirilah yang bermohon kepada majelis Hakim akan menghadirkan saksi Fakta itu, Namun hingga waktu yang telah di berikan selama 3 minggu pihak tergugat PT.Indotruck Utama. PT.Indotruck utama tidak mampu menghadirkan saksi Fakta tersebut.

Dalam persidangan, Majelis hakim mengatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah menyerah, Bahkan salah satu majelis hakim mengatakan kepada kuasa hukum PT.Indotruck, memang saksi saksinya kemana? saksinya DPO yaa?

Ketidak mampuan tergugat menghadirkan saksi Fakta membuktikan bahwa tergugat belum menyerahkan Excavator milik penggugat Arwan Koty.

Dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, keterangan saksi Ahli maupun bukti-bukti yang disampaikan penggugat Sangat jelas bahwasanya tergugat PT.Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak, Antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli, Sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB).

Kepada wartawan, Aidi Johan SH MH, Kuasa hukum penggugat mengatakan. “kami berharap agar putusan hakim tidak ada yang di rekayasa dan harus sesuai fakta hukum. Bukti-bukti maupun keterangan saksi agar tidak diputar balikkan dalam pertimbangan dan kesimpulan majelis hakim.Tapi putusan yang berdasarkan Hati Nurani.”ujar Aidi Johan SH,MH.

(Nrhd)

Pos terkait