Terbukti Lakukan KDRT, Pegawai Kantor Pajak Divonis 6 Bulan Penjara Dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 28/10/21, Dengan agenda sidang putusan (vonis).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Sutaji,SH,MH telah memvonis Razky Syah 6 bulan masa percobaan, Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah menuntut razky Syah selama 8 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara terdakwa Razky Syah tidak dilakukan penahanan, dengan alasan terdakwa mengalami sakit stroke dan sedang masa pemulihan.

Oleh majelis hakim Razky Syah dinyatakan bersalah dan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap istrinya (Nora Ricca Novalino)

Nora Ricca Novalino harus merasakan pedihnya fitnah yang dituduhkan kepada dirinya yang dilakukan suaminya hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat dikonfirmasi wartawan Nora Ricca Novalino mengatakan, Selama berumah tangga 10 tahun dirinya tidak pernah diperlakukan layaknya sebagai seorang istri karna korban jarang diberi nafkah bulanan oleh sang suami, Padahal sang suami merupakan seorang pegawai dan menjabat sebagai kepala seksie (Kasie).

Peristiwa bermula saat terdakwa pulang sekitar pukul 23.25 malam, Saat itu Nora menyampaikan bahwa dirinya belum makan, Namun terdakwa menjawab makan sendiri.

Dengan nada keras, Kemudian terdakwa menuduh bahwa Nora telah selingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti percakapan. Merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, Nora Ricca Novalino membantah. Seketika itu suaminya memukul Nora.”ujar Nora.

Untuk meyahkinkan sang suami bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya, Pagi harinya Nora pergi melakukan swab alat vital ( red. ) ke RS Hermina Bogor oleh dr. Gharini Spog namun karna Nora datang dengng tidak membawa surat untuk di visum jadi ditolak.

Ditolak lantaran karna terdakwa tidak melaporkan keterangan pencemaran nama baik tersebut ke Pihak yang berwajib karna terdakwa sangat mengetahui bahwa itu fitnah yang ingin dilontarkan kepada istrinya karna sedari dulu dia ingin menceraikan istrinya karna alasan tidak mencintai istrinya karena mereka pernikahan merdeka dijodohkan.” Nora Ricca Novalino.

Hasil visum menyatakan terdapat luka memar dikelopak mata kanan, menurut keterangan, Sikologis Nora mengalami stres dan Hasil Visum Psikologis menyatakan Nora Ricca Novalino mengalami depresi karna masalah fitnah yang dilontarkan oleh Razky Syah yang tak lain suami Nora Ricca Novalino.

Peristiwa itu terjadi di kamar sebuah apartemen di Jakarta Utara, pada Kamis tanggal 9 oktober 2020 silam. Atas peristiwa tersebut Kini Nora telah di ggugat cerai oleh sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Hingga berita ini diturunkan Razky Syah belum dapat dikonfirmasi terkait perkara tersebut maupun hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(Nrhd)

Pos terkait