Suryati Berharap Hakim Menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Fathul Janah

Jakarta,newsinvestigasi-86.comMaraknya peniupan berkedok Investasi yang menjanjikan keuntungan besar patut dicurigai, Agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang berkedok investasi.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, Bahwa saat ini  penipuan dalam bentuk investasi semakin marak.

Bacaan Lainnya

“Banyak masyarakat isering tertipu dengan kedok investasi yang menjanjikan keuntungan diatas 10%. Padahal bunga Bank saja hanya 5%. Iming-iming inilah yang membuat masyarakat tergiur sehingga masyarakat mudah tertipu.

Salah modus investasi bodong yang saat ini sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dengan terdakwa Fatkhul Janah. Oleh Jaksaksa Penuntut Umum Rianiuly Nareta, S.Kom.SH.MH. Dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Fatkhul Janah Didakwa dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Yakni Penipuan dan penggelapan.

Untuk memperdaya para calon korban, Modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku dengan biasanya dengan cara bujuk rayu dengan iming-iming akan memberikan keuntungan besar, sehingga para calon korban tergiur. Hal seperti Ini seharusnya diantisipasi dan perlu menjadi perhatian dari penegak hukum dan pihak terkait, ‘ujar Bhima.

Belum lama ini, Suryati (43) karyawan swasta, warga Duri kepa Jakarta Barat ini pernah mengalami dan menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa Fatkhul Janah, Suryati harus rela kehilangan uang sebesar Rp.50.000,000.,(lima puluh juta rupiah).

Sidang pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa fathkul Janah dilakukan secara teleconfreence di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Awalnya Fatkhul Janah membujuk  Suryati agar ikut investasi kerjasama Jual Beli Motor atas nama “Nojomi” Suryati dijanjikan akan diberikan keuntungan (fee) 10% setiap minggunya, Dari modal yang investasikan.

Di janjikan akan diberi keuntungan  besar oleh Fathul Janah akhirnya Suryati menyerahkan uangnya senilai Rp.50.0000.000 (lima puluh juta rupiah). Bukan hanya Suryati saja yang menjadi korban penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Fathul Janah, Selain telah menyerahkan uang sebanyak RP.400.000.000.,RICCI  bahkan pernah dibkriminalisasi oleh Fathul Janah yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatannya.

Saat dikonfirmasi wartawan Suryati mengatakan.” Saya berharap kepada  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bisa memberikan Hukuman yang setimpal atas tindakan yang telah dilakukan terdakwa terhadap saya dan korban korban yang lain. “ujar Suryati dengan nada emosi.

Atas perbuatan Fathul Janah, Uang saya 50 juta melayang (hilang), Uang sebanyak Itu tidak mudah saya mendapatkannya, Saya berharap Kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dengan terdakwa Fathul Janah agar menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut. Agar para korban mendapatkan Keadilan.

Suryati juga menambahkan bahwa  dirinya selalu memantau jalannya persidangan Penipuan dengan terdakwa Fathul Janah, Kalo sidangnya tidak di pantau, Saya khawatir Hakim Masuk angin mas..”ujar Suryati Kepada wartawan.

(Nrhd)

Pos terkait