Sosialisasi PPKM Untuk Pelaku Usaha,Kapolsek Pondok Gede Kunjungi Supermarket

Kota Bekasi.newsinvestigasi-86.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede melaksanakan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Pemerintah Kota Bekasi Nomor 556/33/SET.COVID-19 yang akan diberlakukan mulai dari tanggal 11 Januari Hingga 25 Januari 2021, pembatasan jam operasional dan aturan yang lebih diperketat dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID19.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK didampingi Kanit intel Akp Hatta I, SH, dan Kanit Patroli AKP Karsono, Babinkamtibmas dan babinsa melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha.

Kegiatan himbauan PPKM terhadap pusat perbelanjaan dan pelaku usaha, Kapolsek Pondok Gede langsung menyambangi Swalayan Tiptop dijalan Jatimakmur No.30 kel.Jatirahayu kec.Pondok melati kota Bekasi, Rabu (13/01/2021).

Diterima manager Swalayan Tiptop, Kapolsek melihat dan melakukan pengecekan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 seperti masih adanya pengunjung atau masyarakat yang tidak pakai masker saat berbelanja dan himbauan melaksanakan protokol kesehatan di Swalayan Tiptop.

“Sosialisasi dan menghimbau tentang protokol kesehatan kepada masyarakat, yang beraktivitas pengunjung, pedagang dan warga yang berada di supermarket atau pertokoan, Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kesadaran warga dalam melaksanakan protokol kesehatan atau tatanan hidup baru dan menyampaikan surat edaran Walikota Bekasi tentang berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.

Selain itu menjelaskan juga isi surat edaran walikota Bekasi mengenai Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam rangka adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat produktif Aman Corona Virus Disease 20l9 (Covid-l9) di Kota Bekasi antara lain melaksanakan 4M ( Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

“Mematuhi Protokol Kesehatan 4M dan memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer servis,” ujarnya.

Juga memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik.” melakukan pembersihan secara rutin dengan penyemprotan menggunakan disinfektan,” tutupnya

( Red/ Endi Ruhita )

Pos terkait