Dinilai Objektif Dalam Meriksa Pokok Materi Perkara,Mejelis Hakim Kabulkan Permohonan Gugatan Intervensi Muhamad Kalibi

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 12/01/2021.Dengan agenda putusan sela.

Dalam persidangan perkara gugatan intervensi, Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara pimpinan Riyanto Adam Pontoh SH,MH, Didampingi hakim anggota Dodong Iman SH,MH, dan Sarwono SH,MH, Mengabulkan permohonan gugatan Intervensi Muhammad Kalibi.

Bacaan Lainnya

Tetkait Gugatan perkara nomor 78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Atas nama Mohamad Kalibi. Kepemilikan hak atas tanah a quo tersebut yang menjadi sengketa sejumlah pihak, Atas dasar perkara tersrbut Muhammad Kalibi melakukan gugatan Intervensi, terhadap delapan tergugat, yang saat proses persidangannya masih terus bergulir di pengadilan negeri jakarta utara.

Melalui kuasa hukumnya Yayat Surya Purnadi SH MH, YSP & Partners, Muhammad Kalibi memastikan terkait Status kepastian hukum atas ke pemilikan hak tanah seluas 7.168 M2 yang terletak di jalan kramat jaya Rt 007/05,koja jakarta utara. Muhamad Kalibi Melakukan gugatan Intervensi karena adanya kegiatan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang dilakukan oleh pengadilan negeri jakarta utara beberapa waktu lalu. Dilahan milik Muhammad Kailibi yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Pakai yang di kelurakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) jakarta utara.

sidang perkara gugatan intervensi Muhamad Kalibi di pengadilan negeri jakarta utara

Dalam persidangan, Hanya tergugat Hadi Wijaya yang keberatan atas gugatan Intervensi tersebut, Sebab menurut tanggapan gugatnya, Hadi Wijaya, penggugat tidak menjelaskan secara detail terkait kepemilikan lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim tidak mempermasalahkan gugatan intervensi Muhamad Kailibi, Sebab dalam gugatannya disebutkan bahwa penggugat hanya ingin mengetahui kepastian hukum atas kepemilikan tanah miliknya yang di belinya tahun 1994. Dalam persidangan, Majelis hakim meminta penggugat Intervensi agar mengajukan Bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersrbut,

“Kepemilikan Hak atas tanah tersebut tidak layak di persengketakan dan diperdebatkan, Sebab bukti yang sah dari pemerintah yang dimiliki oleh Muhammad Kalibi berdasarkan Sertifikat Hak pakai No 248 dengan surat ukur No.00066 tahun 2012, seluas 2.998 M2 Atas nama Muhammad Kalibi, dan SHP No.247 surat ukur No.00067  seluas 2.402 M2 atas nama Nyonya Siti Muthmainah (penggugat II Intervensi), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Administrasi Jakarta Utara, “ujar Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL.kepada wartawan.

(Nurhadi)

Pos terkait