PT Prakarsa Tani Sejati Menolak Menyerahkan Ribuan Hektar Lahan Kebun Sawit ke Satgas PKH.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Perusahaan kelapa sawit yang menolak mengembalikan lahan negara secara sukarela. Akan dikenakan sanksi tindakan hukum, termasuk pidana.

Bacaan Lainnya

Seperti Perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, luas lahan yang dikuasai kembali sekitar 1.190,10 Hektare (Ha) dan lahannya diambil alih oleh Satgas PKH.

Karena kebun kelapa sawit berada di Kawasan Hutan Lindung (KHL). Lahan ditanami pohon sawit sejak tahun 2004 s/d 2006 kondisi kebun saat ini tidak terawat dan masih ada konflik dengan masyarakat.

Terkait masalah pengelolaan lahan plasma, karena warga merasa perusahaan tidak transparan dalam Penunjukan letak dan posisi lahan plasma. Semula perusahaan akan melakukan replanting diatas lahan tersebut.

Pada tanggal 13 Maret 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) datang kemudian memasang plang, ironisnya beberapa waktu kemudian plang tersebut telah dicabut oleh Serma A atas perintah Kolonel R dan T dari Satgas PKH.

Kemungkinan Pihak Perusahaan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) keberatan lahannya dipasang plang, karena sebelumnya telah membuat berita acara yang “Menolak Menyerahkan Lahan Kepada Satgas PKH”.

Selanjutnya PT Agrinas Palma Nusantara ( PT APN) Persero telah melaporkan secara hirarkis kepada Pimpinan. Akibatnya, PT APN (Persero) belum dapat mengelola lahan ini sampai ada konfirmasi/atau Penjelasan dari Satgas PKH.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025,” negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya”.

Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah. Termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Terkait hal diatas, Diki (52) warga Kalbar, Penggiat Anti Korupsi menuturkan, pembukaan lahan perkebunan sawit secara ilegal telah mengakibatkan deforestasi yang tidak terkendali, di mana ribuan hektar kawasan hutan lindung telah hilang beralih menjadi Perkebunan sawit.

Selain itu, konflik sosial akibat tumpang tindih kepemilikan lahan semangkin sering terjadi. Banyak masyarakat adat dan petani kehilangan hak atas lahan mereka karena adanya praktik perampasan lahan oleh perusahaan yang beroperasi di lahannya secara ilegal, ucap Diki.

Bahkan kami menduga ada pengemplangan pajak dari hasil panen buah sawit, karena lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung yang ditanami sawit PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) sejak tahun 2004 s/d 2006, pungkasnya.

Hingga berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait