Proyek Balai Kerja PJN 2 Kalbar Bermasalah Di Sanggau.

SANGGAU, News Investigasi-86,

Lagi-lagi proyek pekerjaan menggunakan dana anggaran negara, tercoreng akibat ulah pihak pelaksana pekerjaan Penanganan Longsoran berlokasi di Ruas Sudirman Kabupaten Sanggau Kalbar. Karena tidak sesuai harapan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pada saat progres kerja kawan kawan media dan lsm dalam kontrol kegiatan proyek anggaran uang negara di lokasi wilayah Kabupaten Sanggau, namun sangat disayangkan yang dimana proyek tersebut. Menjadi idaman warga Sanggau, dan pengguna jalan.

Namun pekerjaan proyek tersebut, terkesan asal asal jadi. Menurut warga baru beberapa hari dikerjakan sudah terjadi keretakan, dari hasil analisis rekan-rekan disinyalir pekerjaan tersebut. Tidak sesuai spesifikasi.

Celakanya lagi besi yang digunakan, untuk pekerjaan Tulangan tiang proyek pekerjaan tersebut. Diduga melanggar Peraturan Menteri/Permen PUPR, karena besi yang digunakan besi banci/atau kurang milli meternya berdasarkan alat ukur sigmart.

Proyek yang dianggarkan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Dirjen Bina Marga Balai Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional 2 Provinsi Kalimantan Barat, PPK 2.2 Provinsi Kalimantan Barat.

CV Bina Kontruksi selaku Pelaksana proyek pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Sudirman (Sanggau), dan Batas Kota Sanggau – Sekadau. Nomor kontrak : 05/PKS/HK. 02.01.Bb. 20.5.2/2024, Tanggal Kontrak:04-februari-2024, Nilai Kontrak: Rp.7.454.890.000.00, Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2024.

Diduga kegiatan pekerjaan tersebut, yang bersumber dari Direktorat PJN Kalbar. Berpotensi banyak masalah dan jauh dari kualitas baik jalan preservasi juga aspalnya banyak yang terlepas, namun anehnya kantor tersebut, sulit sekali tersentuh Aparat Penegak Hukum, dan tidak pernah ada temuan dari BPKP dan BPK RI. Ini lah hebatnya kantor PUPR Direktorat PJN KALBAR.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai legal opininya terkait dengan proyek jalan yang bersumber dari APBN perlu dilakukannya Uji Material secara tegas oleh BPKP dan apabila ada masalahnya maka segera dijadikan temuan, pinta yayat.

Dugaan adanya kecurangan di proyek jalan Batas Kota Sanggau – Sekadau yang bersumber dari APBN tahun 2024 hasil dari investigasi empiris rekan rekan lembaga bersama Media ke lokasi jalan Negara tersebut atas permintaan masyarakat setempat yang menganggap bahwa proyek jalan tersebut ngasal alias tidak kualitatif, sehingga masyarakat pesimis dengan ketahanan dari proyek jalan tersebut, hal ini tidak boleh di biarkan begitu saja oleh APH karena Masalah hukum jalan Negara dikalimantan barat selama ini tidak pernah tuntas di meja hijau, sebut yayat.

(EZNI86).

Pos terkait